Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
DUPLIK Kuat Maruf: Bantah Dijanjikan Uang dan Ponsel Ferdy Sambo, Jelaskan 'Duri dalam Rumah Tangga'
Tim kuasa hukum Kuat Maruf membantah kliennya pernah dijanjikan uang dan ponsel oleh Ferdy Sambo.
SURYA.CO.ID - Tim kuasa hukum Kuat Maruf membantah kliennya pernah dijanjikan uang dan ponsel oleh Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Kuat Maruf dalam duplik yang dibacakan di persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, pada Selasa (41/1/2023).
Dalam duplik-nya, tim kuasa hukum Kuat Maruf membantah kliennya menerima ponsel atau handphone sebagai imbalan karena turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
Tim Penasihat Hukum (PH) Kuat Maruf menyebut kesimpulan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai janji hadiah itu keliru.
"Dalil penuntut umum telah keliru menarik kesimpulan adanya janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa sebelum peristiwa Duren Tiga," ujar Penasihat Hukum Kuat Maruf, Rizky Putra Kurniawan, dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/1/2023).
Baca juga: PLEDOI Kuat Maruf: Minta Divonis Bebas dan Ceritakan Kebaikan Brigadir J yang Bantu Biayai Sekolah
Tim PH Kuat Maruf mengklaim bahwa janji uang dan handphone itu tidak pernah terbukti dalam persidangan.
"Janji pemberian handphone dan uang kepada terdakwa tidak pernah terungkap dalam persidangan," katanya.
Tim PH juga menyinggung replik jaksa penuntut umum atau JPU yang menyatakan bahwa janji yang diberikan Ferdy sambo kepada Kuat Maruf sebelum kejadian tidak secara eksplisit terlihat dalam persidangan.
"Oleh karenanya logika dan penalaran penuntut umum tentang janji pemberian handphone dan uang dari Ferdy Sambo kepada terdakwa sebelum peristiw Rumah Duren Tiga Nomor 46 telah terpatahkan," ujar Rizky.
Sebelumnya, saat diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan pada Senin, 9 Januari 2023, Kuat Maruf tidak membantah pernah dijanjikan uang dan diberikan ponsel oleh erdy Sambo.
Diceritakan Kuat Maruf, saat itu, tanggal 10 Juli 2022 setelah pembunuhan Brigadir J, dia bersama Ricky Rizal dan Bharada E dipanggil di ruang kerja Ferdy Sambo.
Baca juga: AKHIRNYA Ferdy Sambo Terpojok Pengakuan Bripka Ricky Rizal Soal Perintah Tembak dan Uang Rp 500 Juta
Saat itu lah, Ferdy Sambo berupaya mencuri hati mereka dengan kata-kata rayuan.
"Saya terimakasih karena kalian sudah mengantar ibu dari Magelang ke Jakarta dengan selamat,
Pokoknya kalau belain saya, saya anggap anak saya sendiri," ucap Kuat menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Setelah itu, Ferdy Sambo menyodorkan amplop.
"Richard buat kamu 1 (Rp 1 miliar), buat Kuat Rp 500 juta buat Ricky Rp 500 juta," sambung Kuat, masih menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Setelah itu, Ferdy Sambo menanyakan ke mereka merek ponselnya masing-masing.
Tak lama setelah itu, mereka dibagi iPhone satu satu.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso lalu bertanya, apakah sebelumnya dia sering diberi uang ratusan juta dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat mengaku belum pernah.
"Kalau di THR lumayan, 10 juta," ungkapnya.
"Waktu saudara dikasih ini ada uang ratusan juta itu dalam benak saudara apa?" tanya Hakim Wahyu.
"Waktu itu saya berpikiran ini bapak saya lagi pusing gini lagi stres gini kok malah bercanda. Pikir saya waktu itu," jawab Kuat.
"Tapi uangnya ada?" tanya Majelis Hakim.
"Saya tidak melihat soalnya di dalam amplop. Bilangnya Rp 500 juta. Kok amplopnya segitu," jawab Kuat.
"Terus," tanya Hakim.
"Saya nggak pegang (Amplop tersebut)," jawab Kuat.
"Tapi dijanjikan ada uangnya? Kapan akan diberikan" tanya hakim.
"Iya, nggak tahu bapak ngomong apa saya lupa," jawab Kuat.
"Tapi yang jelas itu yang penghargaan kepada saudara Rp500 juta untuk Richard Rp1 M untuk Ricky Rp500 juta?" tanya hakim.
"Iya, betul ngomong gitu," jawab Kuat
Lebih lanjut, Hakim Wahyu pun sempat bertanya jika Kuat Maruf benar diberikan uang Rp500 juta oleh Ferdy Sambo, apakah yang akan dia lakukan.
"Ini saya jujur tanya pada saat saudara ditawarkan uang Rp500 juta. Apa sih yang ada di dalam benak saudara?" tanya hakim Wahyu.
"Saya aja bingung sendiri," ungkap Kuat.
"Nggak misalnya mau bangun rumah bikin ternak beli rumah atau apa?," tanya lagi Hakim Wahyu.
"Nggak mikir apa-apa orang saya juga belum pernah pegang uang segitu," jelasnya.
"Dan sekarang uang itu nggak ada?" timpal Hakim.
"Nggak ada," tegas Kuat.
"Nyesel gak uangnya gak diambil duluan?" ujar hakim.
"Ngak biasa saja," jawab Kuat.
Di bagian lain, jaksa penuntut umum menanyakan apakah wajar kalau dia diberikan uang Rp 500 juta hanya karena sudah mengantar Putri Candrawathi pulang.
Awalnya, Kuat tak langsung menjawab dan sempat dibela kuasa hukumnya agar pertanyaan itu tidak ditanyakan.
Namun, setelah dicecar terus, KUat akhirnya mengakui bahwa tidak wajar dia dibderi uang Rp 500 juta karena cuma mengantar Putri.
Namun, saat ditanya maksud di balik pemberian uang setelah terbunuhnya Brigadir J, Kuat memilih ngeles.
Di sidang itu, Kuat juga mengaku tidak mau menjadi pengkhianat Ferdy Sambo.
"Tadikan suadara bilang ditelpon oleh Ferdy Sambo untuk mengaku. Kenapa saudara sampai ditelpon Ferdy Sambo?" tanya JPU.
"Suruh mengaku," jawab Kuat Maruuf
"Kenapa? Memangnya apa yang ditanyakan penyidik sampai Anda tidak mau menjawab itu kenapa?" tanya JPU.
"Saya takutlah, takut sama bapak (Ferdy Sambo)," jawab Kuat.
"Takut sama Ferdy Sambo sampai Anda tetap pada skenario," tanya JPU.
"Iyalah," jawab Kuat Maruuf.
"Sekuat itu saudara memegang janji kepada Ferdy Sambo," kata JPU.
"Iya saya takut sama bapak," jawab Kuat Maruuf.
Kemudian JPU kembali bertanya pada saat itu apakah suadara Kuat Maruuf tahu jadi orang terakhir yang tidak mengakui. Yang lain sudah pada ngaku skenario Ferdy Sambo.
"Apakah Anda sudah diberitahukan kepada penyidik terkait hal itu?"
"Betul, sudah diberitahukan (Orang terakahir yang belum ngaku)," kata Kuat.
"Tetap nggak ngaku?" tanya JPU.
"Nggak ngaku," jawab Kuat
"Kuat banget ya kaya namanya. Memegang janji," tanya JPU.
"Ya intinya saya tidak mau jadi orang pengkhianat udah gitu aja," tegas Kuat.
Soal Ucapan "Duri dalam Rumah Tangga"

Kuat Ma'ruf membantah tudingan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebutnya mengetahui perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Lewat pengacaranya, Kuat menegaskan, ucapan soal "duri dalam rumah tangga" yang dia sampaikan ke Putri Candrawathi tak terkait dengan pengetahuannya soal perselingkuhan.
Ini disampaikan pengacara Kuat dalam sidang pembacaan duplik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (31/1/2023).
"Bahwa terkait dengan pernyataan terdakwa yang disampaikan dalam persidangan yang menyatakan 'Ibu harus lapor Bapak, jangan sampai menjadi duri dalam rumah tangga' bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari penuntut umum," kata pengacara Kuat.
Kuat mengakui bahwa sesaat setelah terjadi peristiwa di rumah Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022), dia menghampiri Putri yang terduduk lemas di lantai dua rumah.
Seketika, Kuat menganjurkan istri Ferdy Sambo tersebut supaya melapor ke suaminya agar tak ada "duri" dalam rumah tangga.
Saat itu, Kuat memang tak tahu peristiwa apa yang baru terjadi.
Namun, melihat kondisi Putri, dia menduga bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh Yosua.
Sebab, sesaat sebelum mendapati Putri terduduk lemas, Kuat melihat Yosua mengendap-endap menuruni tangga lantai dua.
Bahkan, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo tersebut sempat mengejar Yosua yang berlari menghindarinya.
"Pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ujar pengacara Kuat.
Kuat Ma'ruf pun mempertanyakan tudingan jaksa soal perselingkuhan Putri dengan Yosua.
Sebab, menurut mereka, jaksa tak punya bukti maupun petunjuk soal perselingkuhan tersebut.
Pihak Kuat menyebut, dalil jaksa mengenai perselingkuhan itu hanya imajinasi belaka.
"Terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban (Brigadir J) merupakan imajinasi penuntut umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," tutur pengacara Kuat.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di rumah Magelang pada Kamis (7/7/2022) bukanlah pelecehan, melainkan perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir Yosua.
Jaksa juga menduga, perselingkuhan itu sebelumnya sudah diketahui oleh Kuat Ma'ruf.
Sebab, sesaat setelah terjadi peristiwa Magelang, Kuat menyinggung soal "duri dalam rumah tangga" Putri dan Ferdy Sambo.
Padahal, saat itu ART Ferdy Sambo tersebut tak tahu menahu peristiwa apa yang baru terjadi di rumah itu.
"Dari rangkaian peristiwa tersebut dapat dinilai sebenarnya terdakwa Kuat Ma'ruf sudah mengetahui hubungan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menjadi pemicu perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).
Adapun dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf dituntut hukuman pidana penjara 8 tahun oleh JPU.
Tuntutan tersebut sama besarnya dengan terdakwa Putri Candrawathi dan Ricky Rizal.
Sementara, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.
Kemudian, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Yosua yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Namun, dalam pleidoi atau nota pembelaannya, Kuat membantah dirinya tahu soal perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
Kuat juga membantah telah bersekongkol untuk menghilangkan nyawa mantan ajudan Ferdy Sambo itu.
Untuk itu, Kuat meminta Majelis Hakim membebaskan dirinya dari perkara ini.
"Membebaskan terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata kuasa hukum Kuat dalam sidang, Selasa (24/1/2023).
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuat Maruf Klaim Tak Pernah Dijanjikan Uang dan Handphone oleh Ferdy Sambo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.