UPDATE KASUS Narkoba Irjen Teddy Minahasa: Jual Sabu Ke Sosok Ini, Diburu Setahun Terakhir

Terungkap fakta baru kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jual Sabu Ke Sosok Ini.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Irjen Teddy Minahasa saat jadi tahanan. Simak update kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. 

SURYA.co.id - Terungkap fakta baru kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Fakta baru tersebut yakni Teddy diduga menjual sabu kepada seorang bandar narkoba bernama Alex Bonpis secara tunai.

Alex sudah menjadi buronan sejak setahun terakhir.

Hal itu disampaikan Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang.

Andi juga menjelaskan sosok Alex Bonpis, yang menjadi salah buronan kasus narkoba paling dicari jajarannya

"Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau enggak salah sudah setahun terakhir.

Nah kalau yang kami baru tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari TM," ujar Andi, Selasa (17/1/2023).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Polda Metro: Teddy Minahasa Jual Sabu ke Alex Bonpis Secara Tunai'.

Dari hasil penyelidikan, kata Andi, Alex Bonpis merupakan bandar yang menyuplai narkoba ke kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Barang haram itu pun diduga berasal dari Teddy Minahasa.

"Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," kata Andi.

Menurut Andi, Alex Bonpis dan Teddy diduga membicarakan soal transaksi narkoba secara lisan.

Pembayaran pun dilakukan secara tunai tanpa ada bukti transaksi.

"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash. Nah ini kita belum bisa dilakukan pendalaman hanya diterbitkan DPO," kata Andi.

Hingga kini, kata Andi, penyidik Polda Metro Jaya masih mencari keberadaan Alex Bonpis yang diduga masih berada di Indonesia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved