UPDATE KASUS Narkoba Irjen Teddy Minahasa: Jual Sabu Ke Sosok Ini, Diburu Setahun Terakhir

Terungkap fakta baru kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Jual Sabu Ke Sosok Ini.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Irjen Teddy Minahasa saat jadi tahanan. Simak update kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. 

"Orang katanya bercanda tapi terus ada chat WhatsApp yang dikirimkan. Jadinya, Pak Dody ini mengulur-ulur waktu sebagai wujud dari ketidakmauan dia untuk menyetujui atau melaksanakan perintah Pak TM (Teddy Minahasa)," kata Adriel dilansir dari Antara, Jumat (18/11/2022).

Adriel menuturkan kliennya itu mengarahkan perintah tersebut dengan meminta tolong bantuan tersangka lainnya, Syamsul Ma'arif atau Arif agar menghubungi tersangka Anita yang pada saat itu sebagai 'cepu' alias tukang mengadu untuk bertemu di Jakarta.

"Kalau becandaan kenapa terus-terusan gitu?" tambah Adriel.

Sebelumnya Adriel menegaskan, kliennya hanya menjalankan perintah dari Teddy selaku pimpinan.

"Saya ini Kapolres Bukittinggi, dia Kapolda Sumbar, jelas dia pimpinan tertinggi. Saya coba menolak, berkali-kali saya bilang enggak berani jenderal. Tapi pihak TM tetap mendesak," kata Adriel menirukan AKBP Dody, Senin (24/10/2022).

Sebagai bawahan, kata Adriel, Dody pun tak kuasa menolak permintaan Teddy untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus Polres Bukittinggi.

Adriel pun menyebut bahwa kliennya juga diperintah Teddy menukar barang bukti yang diambil dengan tawas agar aksinya tidak diketahui anggota lain.

"AKBP Dody menjalankannya dengan keadaan tertekan, walaupun dalam hatinya menolak. Akhirnya dia menjalankan perintah agar loyal, walaupun dia tidak punya niat," ungkap Adriel.

Adriel pun menegaskan bahwa Teddy merupakan otak utama dari kasus yang menjerat Dody dan juga sembilan tersangka lainnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved