Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

AKHIRNYA Ferdy Sambo Akui Anak Buah Tak Ada yang Berani Tolak Perintahnya: Berani Lapor Atasan Saya

Akhirnya Ferdy Sambo mengaku bahwa di kepolisian tak ada yang berani melawan perintahnya. Kalau berani, lapor pimpinannya.

Editor: Musahadah
Kompas.com/Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J, saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terbaru, Ferdy Sambo mengaku tak ada anak buah yang berani melawan perintahnya. 

SURYA.CO.ID - Akhirnya Ferdy Sambo mengaku bahwa di kepolisian tak ada yang berani melawan perintahnya.

Menurut Ferdy Sambo, jika toh ada yang berani melawan perintahnya, maka dia harus melapor ke atasannya yang lebih tinggi.

Dan Ferdy Sambo yakin, tidak ada anak buah yang berani melakukan itu.

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat menjadi  saksi untuk terdakwa kasus obstruction of justice Baiquni WIbowo, di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2022).  

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ini awalnya membeberkan kedudukannya saat menjabat sebagai perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: SIA-SIA Upaya Kubu Ferdy Sambo Gugurkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK Tak Terjebak

Ferdy Sambo dalam sidang sempat ditanya jaksa penuntut umum (JPU) terkait Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

"Kita kaitkan dengan peristiwa ini, mengapa terdakwa ini, para terdakwa pada saat itu sepengetahuan saudata tidak menjadikan regulasi ini menjadi pegangan untuk menolak perintah saudara pada saat itu?" tanya jaksa dalam sidang, Kamis (22/12/2022) malam.

Menjawab hal tersebut, Ferdy Sambo mengatakan anggota Polri di bawah pimpinannya kerap melaksanakan perintahnya baik yang tertulis atau secara lisan.

"Setahu saya sih perintah saya tertulis atau lisan pasti mereka jalankan dan pasti akan takut untuk menolak perintah. Karena itu yang kemudian saya sampaikan saya bertanggung jawab atas perintah yang salah untuk menonton dan mengcopy CCTV itu," ucap Ferdy Sambo.

Lebih lanjut kata Ferdy Sambo, jika ada seorang anggota yang berani menolak perintahnya sebagai Kadiv Propam Polri maka orang tersebut harus melapor kepada pimpinan di Polri.

Hanya saja, sebagian besar anggota tidak berani untuk menempuh langkah tersebut dan memilih untuk mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.

"Ya kalau kami di kepolisian.. kalau menolak perintah saya ya.. kalau berani dia lapor ke atasan saya. Kalau berani... saya rasa sih.. enggak berani ya," ungkap Sambo.

Dari situ, Majelis Hakim menanyakan kenapa para anggota tidak berani menolak perintah tersebut.

Ferdy Sambo mengklaim, selama 28 tahun berdinas sebagai anggota Polri dirinya merasa tidak pernah memberikan perintah salah kepada anggota.

Sehingga, dirinya meyakini kalau seluruh anggotanya pasti memahami dan mengikuti apa yang menjadi perintahnya meski bertentangan dengan Undang-undang.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved