Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
SIA-SIA Upaya Kubu Ferdy Sambo Gugurkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK Tak Terjebak
Gempuran kubu Ferdy Sambo untuk menggugurkan status Justice Colllaborator Bharada E atau BHarada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata tak mempan.
SURYA.CO.ID - Gempuran kubu Ferdy Sambo untuk menggugurkan status Justice Colllaborator Bharada E atau BHarada Richard Eliezer Pudihang Lumiu ternyata tak mempan.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap menyematkan status justice collaborator terhadap Bharada E hingga saat ini.
Bahkan, pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah Prof Hibnu Nugroho menyebut Bharada E sudah mampu memberikan kontribusi di atas batas minimal dari seorang justice collaborator.
Seperti diketahui, status JC Bharada E terus dipertanaykan kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan.
Terbaru, kuasa hukum Ferdy Sambo menuding Bharada E berbohong soal sarung tangan yang digunakan Ferdy Sambo saat menembak.
Baca juga: POLEMIK Sarung Tangan Ferdy Sambo: Tudingan Arman Hanis Dimentahkan Kubu Bharada E, Ini Kata Pakar
Hal ini dipicu tampilan CCTV di depan rumah dinas Duren Tiga yang seolah-olah menunjukkan Ferdy Sambo berjalan tanpa menggunakan sarung tangan.
Kuasa hukum Ferdy Sambo pun ramai-ramai menuding Bharada E berbohong.
Padahal yang dikatakan Bharada E itu Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan saat menembak, bukan saat berjalan menuju ke rumah dinasnya.
Meski demikian, tim kuasa hukum Ferdy Sambo terus menggiring opini untuk menyudutkan Bharada E dan menggugat status JC-nya.
Terkait hal ini, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut status Bharada E sebagai pelaku penembakan adalah sebuah keniscayaan.
Tetapi dalam posisi sebagai pelaku, ada proses penyidikan yang mengalami hambatan dalam pembuktikan.
Dan Bharada E lah yang membuatnya terang.
Menurut Edwin, membuat terang proses penyidikan ini sudah tampak dan bisa dilihat dari bagaimana sikap hakim dan jaksa ketika meminta keterangan Bharada E. Dan bagaimana hakim dan jaksa mendalami keterangan terdakwa lainnya.
"itu arahannya sudah jelas tuh," ujar Edwin. dikutip dari tayangan MNC News Prime, Kamis (22/12/2022).
Menurut Edwin, itu menjadi poin pentingnya karena di undang-undang disebutkan bahwa JC harus membuat terang perkara.