Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
AKHIRNYA Ferdy Sambo Akui Anak Buah Tak Ada yang Berani Tolak Perintahnya: Berani Lapor Atasan Saya
Akhirnya Ferdy Sambo mengaku bahwa di kepolisian tak ada yang berani melawan perintahnya. Kalau berani, lapor pimpinannya.
"Saya lihatnya suaminya yang mulia," jawab Arif.
"Pertanyaannya lazim atau tidak? Bisa seperti itu?," tanya Hakim.
"Kalau dibantu biasanya orang sakit," jawab Arif.
Namun begitu, Arif mengaku baru pertama kali mewawancari kasus pelecehan seksual bukan berdasarkan keterangan langsung korbannya. Namun, saat itu dia mengaku belum menaruh kecurigaan apa pun.
"Kalau di situ saya belum lihat (kejanggalan)," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, sejumlah anggota Polri turut terjerat karena mematuhi apa yang menjadi perintah Ferdy Sambo.
Puluhan anggota Polri mendapat sanksi etik dan mutasi hingga dipecat dari kepolisian.
Selain itu, sejumlah anggota Polri pun menjadi terdakwa dalam kasus kematian Brigadir J, mereka di antaranya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahman Arifin dan Irfan Widyanto.
Untuk terdakwa Bharada E dan Ricky Rizal didakwa turut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara terdakwa lain, didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dengan merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kriminolog Sebut Janggal

Meski mengaku jadi korban pemerkosaan Brigadir J, namun Putri Candrawathi tidak memiliki hasil visum. Hal itu pula yang menjadi sorotan dalam sidang lanjutan yang digelar, Senin (19/12/2022) di PN Jakarta Selatan.
Bahkan, seorang Ahli Kriminolog dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, mengaku janggal terhadap klaim Putri Candrawathi yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan oleh Yosua.