"Pemecatan Dokter Terawan dari IDI Tidak Sah", Wakil Ketua DPR Sebut Berbahaya Bagi Dunia Kedokteran

Pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen dinilai tidak sah oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi.

Editor: Musahadah
tribunnews
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut pemecatan Dokter Terawan dari keanggotaan IDI tidak sah. 

2. Yang bersangkutan melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin nusantara sebelum penelitiannya selesai.

3. Yang bersangkutan bertindaki sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Tatalaksana dan Organisasi (PRTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.

4. Menerbitkan Surat Edaran nomor: 163/AU/Sekr.PDSRKI/XII/2021 tertanggal 11 Desember 2021 yang berisikan instruksi kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSRKI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri acara PB IDI.

5. Yang bersangkutan telah mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat, yang salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan yang berisi pernyataan tentang sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi Ikatan Dokter Indonesia.

Seperti diketahui, eks Menkes juga sempat dilakukan pemberhentian sementara buntut kontroversi terapi cuci otak.

Pelanggaran kode etik diduga menjadi penyebab dr Terawan dipecat IDI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pimpinan DPR Sebut Pemecatan Terawan dari IDI Tidak Sah

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved