"Pemecatan Dokter Terawan dari IDI Tidak Sah", Wakil Ketua DPR Sebut Berbahaya Bagi Dunia Kedokteran
Pemecatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara permanen dinilai tidak sah oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi.
Mantan Kepala RSPAD, mantan jenderal yang pernah diakui dunia.
"Lalu karena sebuah IDI, apasih IDI itu? Apa yang pernah diperbuat IDI? IDI lebih bagus perjuangkan nasib-nasib dokter lah, adik kita dokter-dokter itu anak-anak kita dokter yang nasibnya tidak jelas terkatung-katung. Lebih baik memperjuangkan mereka," ungkapnya.
Ribka menduga pemecatan Terawan mengandung unsur politis apalagi menuju 2024.
"Karena ini ada pergantian presiden, kita tahu lah semua organisasi. Itu lah penilaian saya soal pemecatan dr terawan sebagai orang yg top sebetulnya. Saya sendiri sebagai dokter, ada di belakang Pak Terawan," katanya.
Seperti diketahui, mantan Menteri Kesehatan yang juga purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal itu dipecat tidak semata-mata karena metode cuci otak dalam penyembuhan kanker seperti yang sempat kontroversial beberapa tahun silam.
Vaksin nusantara yang dikembangkan menjadi salah satu penyebabnya.
Keputusan pemecatan ini merupakan rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Berdasarkan surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.
Surat itu bertuliskan Jakarta, 8 Februari 2022 bernomor 0280/PB/MKEK/02/2022, ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI berisi mengenai hasil keputusan MKEK setelah Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 2022.
Baca juga: DAFTAR Perseteruan Dokter Terawan dengan IDI dan Berujung Pemecatan, Kejadian Serupa Pernah Terjadi
Adapun rapat itu mempertimbangkan Rapat Koordinasi MKEK Pusat IDI bersama MKEK IDI Wilayah dan Dewan Etik Perhimpunan pada 29-30 Januari 2022, khususnya pada sesi Dr Terawan.
Di poin kedua, MKEK Pusat IDI meminta kepada Ketua PB IDI segera melakukan penegakan keputusan MKEK berupa pemecatan tetap sebagai anggota IDI.
Tertulis di dalamnya, hal itu dikarenakan Dr. Terawan dinilai melakukan pelanggaran etik berat (serious ethical misconduct).
Serta tidak melakukan itikad baik sepanjang 2018-2022.
Berikut lima poin alasan Dr Terawan dipecat yang dirangkut Tribunnews:
1. Yang bersangkutan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi etik sesuai SK MKEK No. 009320/PB/MKEK-Keputusan/02/2018 tertanggal 12 Februari 2018 hingga hari ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/wakil-ketua-dpr-sufmi-dasco-ahmad-menyebut-pemecatan-dokter-terawan-tidak-sah.jpg)