TOPIK
Kades Ngunut Galang Dukungan Bagi Caleg
-
Kades Ngunut Suwarno yang terang-terangan menggalang dukungan untuk Caleg DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban Anna Muawannah, ternyata belum disanksi
-
Galang dukungan untuk Anna Muawanah, Kades Ngunut Suwarno terbukti melanggar Pasal 29 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Terkait kebuntuan mendapat pasal untuk menjerat Kades Ngunut Suwarno, Bawaslu Bojonegoro mencari alternatif lain untuk sanksi dengan hukuman lain.
-
Penggalangan dukungan untuk caleg DPR RI 2024 Anna Mu'awannah oleh Kades Ngunut Suwarno, telah dimonitor Bawaslu Bojonegoro.
-
Kades Ngunut Suwarno mengaku tahu bahwa penggalangan dukungan untuk caleg DPR RI 2024 Anna Mu'awanah adalah tindakan tidak benar.
-
Kades Ngunut, diduga menggalang dukungan kepada para RT, RW, BPD, perangkat Desa Ngunut agar memilih caleg DPR RI dari PKB, Anna Mu'awannah