Kades Ngunut Galang Dukungan Bagi Caleg

Kades di Bojonegoro yang Galang Dukungan untuk Caleg Anna Muawannah Diputus Bersalah, Ini Sanksinya

Galang dukungan untuk Anna Muawanah, Kades Ngunut Suwarno terbukti melanggar Pasal 29 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
Kades Ngunut Suwarno saat diwawncara awak media di ruang kerjanya pada Senin (12/2/2024). 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO – Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Suwarno yang terang-terangan menggalang dukungan untuk mantan Bupati Bojonegoro Anna Muawanah selaku caleg DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban dalam Pemilu 2024, diputus bersalah.

Kades Ngunut Suwarno terbukti melanggar Pasal 29 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Substansi pasal dimaksud yakni, kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Baca juga: BREAKING NEWS Kades Ngunut Diduga Galang Dukungan untuk Mantan Bupati Bojonegoro yang Nyaleg

Sebagai sanksi karena telah melanggar Pasal 29 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2014 itu, Kades Ngunut sejak 2019 tersebut akan menerima teguran lisan dan/atau tertulis.

Adapun, sanksi enteng untuk Kades Ngunut Suwarno itu, sebagaimana isi pasal 30 ayat 1 UU yang sama.

Hal itu diutarakan Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya.

Baca juga: Kades Ngunut Suwarno: Saya Tahu Melanggar Netralitas Pemilu 2024 di Bojonegoro

Kades Ngunut Suwarno diputus bersalah oleh Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 setempat pada Rabu (21/2/2024) kemarin. Saat ini, temuan pelanggaran oleh Kades Ngunut Suwarno telah diteruskan ke Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto.

“Nanti yang memberi sanksi (untuk Kades Ngunut Suwarno, red) adalah Pj Bupati Bojonegoro,” ujar Ketua Bawaslu Bojonegoro yang akrab disapa Hans itu kepada awak media, Jumat (23/2/2024) siang.

Mengacu proses dimaksud, Hans melanjutkan, tugas Bawaslu Bojoneogoro berikut anggota Sentra Penegakan HukumTerpadu (Gakkumdu) Pemilu 2024 Bojonegoro terkait pelanggaran yang dilakukan Kades Ngunut Suwarno telah rampung.

Baca juga: Bawaslu Bojonegoro Proses Kades Ngunut yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Cari Pasal untuk Menjerat

“Kami (Sentra Gakkumdu, red) akan tetap mengawal dan menghormati apapun keputusan yang disanksikan (Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto untuk Kades Ngunut Suwarno, red),” pungkas Ketua Bawaslu Bojonegoro periode 2023-2028 ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades Ngunut Suwarno nekat tidak netral dalam Pemilu 2024.

Dia menggalang dukungan untuk mantan Bupati Bojonegoro Anna Muawannah yang sedang jadi caleg DPR RI 2024 Dapil IX Bojonegoro-Tuban pada Minggu (11/2/2024) lalu.

Baca juga: Kades di Bojonegoro Tak Dipidana Meski Mengaku Galang Dukungan untuk Caleg Anna Muawannah

Tindakan itu, dilakukan dengan cara mengirim pesan ke Grup WhatsApp beranggotakan elemen-elemen penting Desa Ngunut.

Melalui pesan tersebut, Kades Ngunut Suwarno meminta Ketua RT, RW, anggota BPD dan segenap Perangkat Desa Ngunut mencoblos Anna Muawannah dalam Pemilu 2024.

Namun, Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 Bojonegoro tak bisa memberi sanksi keras berupa hukuman pidana sebagaimana Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk Kades Ngunut Suwarno.

Pasalnya, Kades Ngunut Suwarno melakukan pelanggaran dimaksud pada Masa Tenang. Bukan saat Masa Kampanye.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved