Kades Ngunut Galang Dukungan Bagi Caleg

Bawaslu Bojonegoro Proses Kades Ngunut yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Cari Pasal untuk Menjerat

Penggalangan dukungan untuk caleg DPR RI 2024 Anna Mu'awannah oleh Kades Ngunut Suwarno, telah dimonitor Bawaslu Bojonegoro.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya saat diwawancara awak media, Senin (12/2/2024) 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Penggalangan dukungan untuk caleg DPR RI 2024 Anna Mu'awannah oleh Suwarno selaku Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, telah dimonitor Bawaslu Bojonegoro.

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadiwijaya mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi ke Desa Ngunut. Di desa ini, pihaknya memeriksa Kades Ngunut Suwarno dan beberapa saksi yang mengetahui.

Hasilnya, ungkap Hans sapaannya, Kades Ngunut Suwarno memang benar telah melakukan penggalangan dukungan untuk caleg DPR RI 2024 Anna Mu'awannah melalui pesan di grup Whatsapp desa setempat.

Baca juga: Kades Ngunut Suwarno: Saya Tahu Melanggar Netralitas Pemilu 2024 di Bojonegoro

Baca juga: BREAKING NEWS Kades Ngunut Diduga Galang Dukungan untuk Mantan Bupati Bojonegoro yang Nyaleg

"Berikutnya, perkara ini akan kami (Bawaslu Bojonegoro, red) bawa ke Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu, red) Pemilu 2024. Akan kami rapatkan," ujarnya kepada awak media di Balai Desa Ngunut, Selasa (12/2/2024) siang.

Di Sentra Gakkumdu Pemilu 2024 yang berisikan anggota Bawaslu Bojonegoro, Polres Bojonegoro, serta Kejari Bojonegoro itu, terang Hans, nasib Kades Ngunut Suwarno dalam perkara tidak netral dalam Pemilu 2024 ini akan ditentukan.

"Kami (Sentra Gakkumdu Pemilu 2024, red) akan melakukan identifikasi. Perkara ini akan masuk ke pasal yang mana," imbuh Hans.

Untuk diketahui, salah satu perundangan yang bisa menjerat Kades Ngunut Suwarno dalam perkara ketidaknetralannya dalam Pemilu 2024 ini Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu. Khususnya di Pasal 490.

Pasal itu menerangkan, setiap kades dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, bisa dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masa tenang Pemilu 2024 di Kabupaten Bojonegoro tercoreng pada Minggu (11/2/2024) kemarin, salah satu kepala desa (kades) di kabupaten setempat melakukan pelanggaran.

Kades tersebut adalah Suwarno. Dia merupakan Kades Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro. Kades ini melayangkan pesan ke grup Whatsapp beranggotakan elemen-elemen penting desa setempat.

Isi pesan dalam grup dimaksud meminta Ketua RT, RW, dan segenap anggota BPD serta perangkat Desa Ngunut agar memilih caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Mu'awannah dalam Pemilu 2024 mendatang.

Menurut Suwarno dalam pesan tersebut, para RT, RW, BPD, perangkat Desa Ngunut perlu memilih Anna Mu'awanah, karena mantan Bupati Bojonegoro itu telah berjasa bagi Ketua RT, RW, anggota BPD dan perangkat Desa Ngunut.

Jasa Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 itu, terang Suwarno dalam isi pesannya, adalah telah membuat prorgam pemberian insentif atau honor secara rutin kepada Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bojonegoro. Termasuk, Desa Ngunut.

Ditemui awak media di Balai Desa Ngunut, Suwarno membenarkan bahwa dia memang menulis pesan itu dan mengirimkannya ke grup Whatsapp beranggotakan elemen-elemen penting desa yang dipimpinnya.

"Pesan (menggalang dukungan untuk Anna Mu'awannah, red) itu saya tulis dan kirim ke grup pada kemarin (Minggu, 11 Februari 2024, red) sore," ujarnya kepada awak media yang menemuinya di Balai Desa Ngunut, Senin (12/2/2024) pagi.

"Beliau (Anna Mu'awannah, red) mantan pimpinan saya. Saya malu kalau di Desa Ngunut tidak ada yang memilihnya (Anna Mu'awannah, red) dalam Pileg di Pemilu 2024 ini," imbuh pria yang memenangi Pilkades Ngunut dengan 1.609 suara ini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved