Kades Ngunut Galang Dukungan Bagi Caleg

Kades Ngunut Bojonegoro yang Galang Dukungan untuk Caleg DPR RI Anna Muawannah Belum Disanksi

Kades Ngunut Suwarno yang terang-terangan menggalang dukungan untuk Caleg DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban Anna Muawannah, ternyata belum disanksi

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusab Alfa Ziqin
Pj Bupati Bojonegoro, Adriyanto saat diwawancara pada Kamis (29/2/2024) pagi. 

SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Suwarno selaku Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, ternyata masih belum mendapat sanksi atas ketidaknetralannya dalam Pemilu 2024.

Kades Ngunut Suwarno yang secara terang-terangan menggalang dukungan untuk Caleg DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban Anna Muawannah dalam Pemilu 2024, belum menerima sanksi dari Pemkab Bojonegoro.

Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto membenarkan hal itu. Dia menyebut, surat keputusan Bawasalu Bojonegoro terkait pelanggaran Kades Ngunut Suwarno dalam Pemilu 2024 sudah diterimanya.

Baca juga: BREAKING NEWS Kades Ngunut Diduga Galang Dukungan untuk Mantan Bupati Bojonegoro yang Nyaleg

"Nanti kami (Pemkab Bojonegoro, red) akan merespons (memberikan sanksi untuk Kades Ngunut Suwarno, red), ujarnya saat diwawancara awak media usai memutasi pejabat setempat, Kamis (29/2/2024) pagi.

Yang pasti, kata Adriyanto, kini Kades Ngunut Suwarno telah dibina oleh Camat Dander Mujianto. Tujuannya, agar ke depan tak mengulangi pelanggaran serupa.

"Nanti jika kami sudah menentukan sanksi, kami akan informasikan ke Bawaslu Bojonegoro," pungkasnya.

Baca juga: Kades Ngunut Suwarno: Saya Tahu Melanggar Netralitas Pemilu 2024 di Bojonegoro

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kades Ngunut Suwarno menggalang dukungan untuk mantan Bupati Bojonegoro Anna Muawannah yang sedang menjadi caleg DPR RI 2024 Dapil IX Bojonegoro-Tuban pada Minggu (11/2/2024).

Dia mengirim pesan ke Grup WhatsApp yang beranggotakan elemen-elemen penting Desa Ngunut.

Suwarno meminta ketua RT, RW, anggota BPD dan segenap Perangkat Desa Ngunut mencoblos Anna Muawannah dalam Pemilu 2024.

Baca juga: Bawaslu Bojonegoro Proses Kades Ngunut yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Cari Pasal untuk Menjerat

Namun, Bawaslu Bojonegoro berikut Sentra Gakkumdu Pemilu Bojonegoro tak bisa memberi sanksi keras berupa hukuman pidana sebagaimana Pasal 490 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk Kades Ngunut Suwarno.

Alasannya, Kades Ngunut Suwarno melakukan pelanggaran tersebut di Masa Tenang, bukan saat Masa Kampanye.

Sebagai alternatifnya, Kades Ngunut Suwarno dijerat Pasal 29 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Substansi Pasal 29 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu yakni, setiap kades dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Sebagai sanksi karena telah melanggar Pasal 29 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2014 itu, Kades Ngunut Suwarno akan menerima teguran lisan dan/atau tertulis. Sanksi enteng itu sebagaimana isi pasal 30 ayat 1 UU yang sama.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved