Kades Ngunut Galang Dukungan Bagi Caleg
Kades di Bojonegoro Tak Dipidana Meski Mengaku Galang Dukungan untuk Caleg Anna Muawannah
Terkait kebuntuan mendapat pasal untuk menjerat Kades Ngunut Suwarno, Bawaslu Bojonegoro mencari alternatif lain untuk sanksi dengan hukuman lain.
Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BOJONEGORO - Kendati telah nyata dan mengakui tidak netral dalam masa Pemilu 2024, Kepala Desa (Kades) Ngunut, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro bernama Suwarno ternyata tidak bisa disanksi dengan hukum pidana.
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya mengatakan, kades terang-terangan menggalang suara untuk Mantan Bupati Bojonegoro Anna Mu'awannah selaku Caleg DPR RI Dapil IX Bojonegoro-Tuban di Pemilu 2024 itu, akan disanksi dengan hukuman lain.
Dalam perundangan yang mengatur Pemilu, kata Hans sapaan Handoko Sosro Hadi Wijaya, belum ditemukan pasal untuk menjerat Kades Ngunut Suwarno itu.
Baca juga: BREAKING NEWS Kades Ngunut Diduga Galang Dukungan untuk Mantan Bupati Bojonegoro yang Nyaleg
Baca juga: Kades Ngunut Suwarno: Saya Tahu Melanggar Netralitas Pemilu 2024 di Bojonegoro
Baca juga: Bawaslu Bojonegoro Proses Kades Ngunut yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Cari Pasal untuk Menjerat
Pasal paling dekat untuk menjerat Suwarno, lanjutnya, Pasal 490 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 490 itu, setiap kades yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
“Namun, Pasal 490 itu tidak bisa dijeratkan kepada Kades Ngunut Suwarno. Karena, pelanggaran dilakukan Kades Ngunut Suwarno dilakukan pada masa tenang, bukan pada masa kampanye sebagaimana Pasal 490," jelas Hans kepada awak media, Kamis (15/2/2025).
Terkait kebuntuan mendapat pasal untuk menjerat Kades Ngunut Suwarno tersebut, Hans meneruskan, pihaknya bersama Polres Bojonegoro serta Kejaksaan Negeri Bojonegoro yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadau (Gakumdu) Pemilu 2024 masih mencari alternatif.
"Kami di Sentra Gakumdu masih mencari sanksi (untuk Kades Ngunut Suwarno, red) di luar sanksi pidana pemilu,” tutur Hans.
Diberitakan sebelumnya, masa tenang Pemilu 2024 di Kabupaten Bojonegoro tercoreng. Pada Minggu (11/2/2024) kemarin, salah satu kepala desa (kades) di kabupaten setempat diduga melakukan pelanggaran.
Kades Ngunut, Kecamatan Dander, Suwarno melayangkan pesan ke grup WhatsApp beranggotakan elemen-elemen penting desa setempat.
Isi pesan dalam grup dimaksud, meminta Ketua RT, RW dan segenap anggota BPD serta perangkat Desa Ngunut agar memilih caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Anna Mu'awannah dalam Pemilu 2024 mendatang.
Menurut Suwarno dalam pesan tersebut, para RT, RW, BPD, perangkat Desa Ngunut perlu memilih Anna Muawanah.
Karena disebutnya, mantan Bupati Bojonegoro itu yang telah berjasa bagi Ketua RT, RW, anggota BPD, dan perangkat Desa Ngunut.
Jasa Bupati Bojonegoro periode 2018-2023 itu, terang Suwarno dalam isi pesannya, adalah telah membuat prorgam pemberian insentif atau honor secara rutin kepada Ketua RT dan RW se-Kabupaten Bojonegoro. Termasuk, Desa Ngunut.
Ditemui awak media di Balai Desa Ngunut, Suwarno membenarkan bahwa dia memang menulis pesan itu dan mengirimkannya ke grup Whatsapp beranggotakan elemen-elemen penting desa yang dipimpinnya.
Berita Bojonegoro
Kades Ngunut Suwarno
Anna Muawannah
Bawaslu Bojonegoro
Bojonegoro
Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya
SURYA.co.id
Running News
TribunBreakingNews
breaking news
Kades Ngunut Bojonegoro yang Galang Dukungan untuk Caleg DPR RI Anna Muawannah Belum Disanksi |
![]() |
---|
Kades di Bojonegoro yang Galang Dukungan untuk Caleg Anna Muawannah Diputus Bersalah, Ini Sanksinya |
![]() |
---|
Bawaslu Bojonegoro Proses Kades Ngunut yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Cari Pasal untuk Menjerat |
![]() |
---|
Kades Ngunut Suwarno: Saya Tahu Melanggar Netralitas Pemilu 2024 di Bojonegoro |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Kades Ngunut Diduga Galang Dukungan untuk Mantan Bupati Bojonegoro yang Nyaleg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.