Anggota Komisi E DPRD Jatim Dukung Wacana Pembatasan Akses Game Online

Wacana pemerintah yang akan membatasi akses game online, mendapat dukungan Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas

Tribun Jatim/Yusron Naufal
DUKUNG PENUH - Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas saat ditemui di Gedung DPRD Jatim beberapa waktu lalu. Dalam penjelasan terbaru, Puguh menyatakan dukungan terhadap wacana pembatasan game online. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas dukung wacana pemerintah yang akan membatasi akses game online. Alasannya, tren kasus kecanduan game online mulai berdampak serius. Seperti kesehatan fisik, mental hingga prestasi akademik generasi muda
  • Puguh mengungkapkan pada Juli 2024 ada 3.000 anak dan remaja menjalani terapi kecanduan gadget dan game online. Ini jadi alarm keluarga dan masyarakat
  • Bukan hanya tugas pemerintah, tapi tugas semua untuk membentengi anak-anak dari konten destruktif 

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wacana pemerintah yang akan membatasi akses game online, mendapat dukungan dari Anggota Komisi E DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas.

Rencana tersebut saat ini dinilai relevan mengingat tren kasus kecanduan game online mulai berdampak secara serius. 

Misalnya kesehatan fisik, mental hingga prestasi akademik generasi muda. Sehingga, wacana ini dinilai Puguh memang perlu dikaji secara serius. 

Baca juga: Ganggu Perkembangan Otak dan Speech Delay, Game Online Jadi Topik Saresehan HKJ di Lamongan

"Saya sepakat dan mendukung langkah pemerintah untuk melakukan pembatasan akses game online," kata Puguh dalam penjelasannya, Rabu (19/11/2025).

Pembatasan Game Online

Pemerintah sebelumnya memang tengah mempertimbangkan untuk melakukan pembatasan game online.

Wacana tersebut mengemuka sebab pemerintah memandang perlu mencari jalan keluar dari berbagai pengaruh buruk game online. 

Baca juga: Game Online Bikin 3 Mahasiswa Surabaya Agresif, Beli Airsoft Gun Lalu Iseng Tembaki Orang di Jalanan

Puguh mengutip data, tahun 2014 terdapat 25 juta pengguna game online di Indonesia, mayoritas berusia mulai 13 tahun. 

Dampaknya, 54,1 persen remaja usia 15–18 tahun dilaporkan mengalami kecanduan game online, dengan 77,5 persen laki-laki dan 22,5 persen perempuan.

Data Remaja dan Anak Kecanduan Game Online

Sementara di Jawa Timur, Puguh mengungkapkan pada Juli 2024 tercatat sekitar 3.000 anak dan remaja menjalani terapi kecanduan gadget dan game online.

Menurut Puguh, angka ini menjadi gambaran dan dinilai harus menjadi alarm bagi seluruh keluarga dan masyarakat.

Lebih jauh ini menilai fenomena remaja terpapar game online secara berlebihan tentu dapat mempengaruhi kebiasaan.

Hal semacam ini, ibarat gunung es. Tidak terlihat namun sangat berbahaya. Sehingga, generasi muda harus dibentengi dari aktivitas digital yang tidak terkontrol. 

"Kalau remaja kita tidak dibentengi dari aktivitas digital yang tak terkontrol. Ini akan menjadi ancaman serius bagi mimpi kita melahirkan generasi emas Indonesia,” ungkap Puguh. 

Bukan Semata Soal Pelarangan

Meski demikian, Puguh menegaskan, pembatasan akses game online bukan semata soal pelarangan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved