Warga Darmo Hill Surabaya Vs Pertamina

Eri Cahyadi dan Emil Dardak Kawal Sengketa Tanah Eigendom Warga Surabaya di DPR RI

Eri Cahyadi dan Emil Dardak kawal penyelesaian sengketa tanah Eigendom warga Surabaya, Jatim, dengan Pertamina dalam RDP Komisi II DPR RI

|
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Pemkot Surabaya
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang sidang Komisi II DPR RI, Jakarta pada Selasa (18/11/2025), soal penyelesaian sengketa tanah Eigendom antara warga Surabaya dengan Pertamina. Hadir bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Eri menyampaikan sejumlah bukti bahwa tanah yang telah menjadi hunian tersebut, memiliki alas hak yang jelas dan sejumlah dasar hukum pendukung lainnya. 

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak hadiri RDP DPR RI, kawal sengketa tanah Eigendom yang melibatkan warga Surabaya dan Pertamina.
  • Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tegaskan dukungan terhadap warga terdampak blokir BPN.
  • FATWA berharap blokir dibuka agar warga bisa urus sertifikat dan PTSL berjalan.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak turun langsung mengikuti RDP di DPR RI, untuk memperjuangkan penyelesaian sengketa tanah Eigendom yang melibatkan warga Surabaya, Jawa Timur (Jatim) dan Pertamina.

Eri Cahyadi dan Emil Dardak Kawal Sengketa Tanah Eigendom Warga Surabaya di DPR RI

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Wagub Jatim, Emil Dardak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Jakarta pada Selasa (18/11/2025).

Kehadiran keduanya bertujuan memberikan dukungan penuh, agar sengketa tanah Eigendom antara warga Surabaya dan Pertamina bisa segera diselesaikan.

RDP tersebut turut dihadiri Kementerian ATR/BPN RI, anggota DPRD Surabaya, Kepala Kanwil BPN Jatim, Kepala Kantah Surabaya I, Koordinator FATWA dan PT Dharma Bhakti Adijaya.

Agenda difasilitasi Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dan Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.

Baca juga: Untuk Selesaikan Sengketa Tanah Eigendom Surabaya, DPR RI Dorong Pelepasan Aset Pertamina

Pemprov Jatim Tegaskan Berada di Pihak Warga Terdampak

Emil Dardak hadir mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim atas arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Dalam unggahan media sosialnya, Emil menegaskan, Pemprov Jawa Timur berdiri di sisi warga yang terdampak blokir tanah oleh BPN akibat klaim Pertamina.

“Tanah ini didiami sekitar 100 ribu warga di lebih dari 12 ribu bidang, tetapi terblokir BPN karena klaim aset Pertamina,” ujar Emil.

Menurut Politisi Demokrat tersebut, permasalahan tersebut turut menjadi atensi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menkoinfra) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mengingat, Kementerian ATR/BPN turut di bawah naungan AHY. 

Pemkot Surabaya Bawa Bukti Alas Hak Warga

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan data bahwa warga telah menempati tanah tersebut sejak 1942, dan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara resmi.

“Pembayar PBB adalah warga Surabaya, bukan pihak lain,” tegasnya.

Eri berharap, blokir tanah segera dicabut agar hak warga dapat dipulihkan, termasuk urusan waris, jual beli maupun pengurusan administrasi pertanahan lainnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, lanjut Eri, siap mendampingi warga hingga tuntas.

"Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman, sehingga nanti apa pun yang diwajibkan kepada pemerintah kota, kami akan melakukan pendampingan," kata politisi PDI Perjuangan ini. 

Harapan FATWA: Blokir BPN Dibuka, PTSL Bisa Dilanjutkan

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved