Breaking News

Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Modus Tawarkan Kerja Potong Rumput

Tim Resmob Polres Gresik menangkap dua maling motor bermodus menipu memberikan pekerjaan motong rumput.

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
willy abraham/surya.co.id
MALING MOTOR DITANGKAP - Tampang kedua maling motor beraksi di Manyar Gresik dikeler menuju ruang Resmob Satreskrim Polres Gresik, Selasa (18/11/2025). Kedua maling motor bermodus menipu korban memberikan pekerjaan motong rumput. 

Motor curian itu kemudian dijual oleh pelaku SL kepada NC di wilayah Cerme.

Mendapat laporan, Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci pengungkapan.

Dalam rekaman terlihat pelaku naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder.

Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan.

SL ditangkap pada Senin (17/11/2025) pukul 14.00 WIB saat akan naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.

Setelah itu, tim bergerak cepat mencari motor korban yang sudah dijual.

NC ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Dadap Kuning, Cerme.

Motor hasil kejahatan turut diamankan.

"Kedua tersangka kami amankan beserta barang bukti," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus menawarkan pekerjaan oleh orang yang tidak dikenal.

“Motif dan modus kejahatan  mendapatkan keuntungan dengan cara menipu berpura-pura menawarkan pekerjaan mengambil rumput di sebuah lahan kosong dengan berbakl sebuah sabit, lalu mengiming-imingi dengan nilai upah besar kemudian korban tergeliur dan mau bekerja apa yang sesuai dengan diinginkan pelaku (SL), Kemudian pada saat berjalannya korban melakukan pekerjaan tersebut, pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dibawa oleh pelaku dan meninggalkan korban seorang diri,” tegasnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG, BPKB kendaraan, Rekaman CCTV, Topi dan pakaian milik korban, Topi, tas ransel, sepatu, dan HP Oppo milik pelaku SL, 1 HP Oppo milik NC.

Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara tersangla NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman empat tahun penjara," tutupnya.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved