Wali Kota Mojokerto Dorong Peningkatan Investasi Lewat Pelaporan LKPM

Dorong peningkatan investasi di Kota Mojokerto, melalui Bimtek penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal Tahun 2025.

Foto Istimewa Humas Pemkot Mojokerto
DORONG INVESTASI - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dalam kegiatan Bimtek penyampaian LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) di ruangan Prajna Wijaya Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, pada Selasa (18/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus mendorong peningkatan investasi melalui Bimtek penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal 2025. LKPM jadi indikator bagi Pemkot guna memastikan nilai investasi yang masuk dan mengevaluasi kemudahan layanan berusaha
  • Pelaku usaha yang tidak melapor LKPM bakal disanksi, yaitu kemungkinan penghapusan Nomor Induk Berusaha
  • Pelaku usaha diimbau memahami regulasi terkait kegiatan usaha, demi transparansi dan pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto

 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari terus mendorong peningkatan investasi di Kota Mojokerto, melalui Bimtek (Bimbingan Teknis) penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2025.

Pelaporan LKPM ini penting bagi pemerintah daerah untuk merumuskan kebijakan yang berpihak kepada investor, guna meningkatkan iklim investasi di Kota Mojokerto.

Ning Ita sapaan Wali Kota Mojokerto, mengatakan LKPM merupakan regulasi dalam Perda Nomor 28 tahun 2025 tentang perizinan berbasis risiko dan Undang-undang Cipta Kerja tahun 2020.

Baca juga: Bulog dan Polres Mojokerto Perkuat Stabilitas Harga Pangan Lewat Distribusi Beras SPHP 753,8 Ton

"LKPM adalah kewajiban, jangan takut soal pajak karena bagian dari tanggung jawab warga negara. Terpenting ada laporan, sehingga kami (Pemkot) dapat mengukur iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto," kata  Ning Ita, Selasa (18/11/2025).

Indikator Bagi Pemkot Mojokerto

Menurutnya, LKPM merupakan salah satu indikator bagi Pemkot guna memastikan nilai investasi yang masuk dan mengevaluasi kemudahan layanan berusaha.

Bagi pelaku usaha yang tidak melapor LKPM bakal disanksi, yaitu kemungkinan penghapusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kalau tidak lapor dianggap tidak berusaha lagi, petugas nanti turun dan jangan kaget kalau ada implikasi hukum," tegas Ning Ita.

Bermanfaat Bagi Masyarakat

Ning Ita menambahkan, dirinya berharap kegiatan bimtek dapat bermanfaat bagi masyarakat khususnya meningkatkan  kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan LKPM.

Sebab, pelaporan LKPM merupakan bentuk bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah. 

"Pelaku usaha diimbau untuk memahami regulasi terkait dan aktif melaporkan kegiatan usaha, demi transparansi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Mojokerto," tukasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved