Bongkar Prostitusi Terselubung di Eks Dolly, Polrestabes Surabaya Tangkap 4 Orang Diduga Germo & PSK

Tim Samapta Polrestabes Surabaya menangkap orang yang diduga dua germo dan dua PSK di eks lokalisasi Dolly Surabaya.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: irwan sy
Polrestabes Surabaya
PROSTITUSI TERSELUBUNG - Salah satu orang yang diduga PSK saat diintrogasi usai digrebek di eks lokalisasi Dolly Surabaya. Tim Samapta Polrestabes Surabaya bongkar praktik prostitusi terselubung dan menangkap orang yang diduga dua germo dan dua PSK di Eks Lokalisasi Dolly. 
Ringkasan Berita:
  • Tim Samapta Polrestabes Surabaya menangkap 2 terduga germo (HS, D) dan 2 PSK di kamar eks lokalisasi Dolly.
  • Salah satu terduga PSK berinisial DF adalah anak di bawah umur. Anak tersebut diserahkan ke Satpol PP untuk asesmen dan perlindungan.
  • Penanganan kasus ini ditetapkan sebagai Tipiring, bukan tindak pidana perdagangan orang, melanggar Perda No. 2 Tahun 2020.
  • Penindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menekan kembali munculnya aktivitas prostitusi terselubung di kawasan tersebut.

 

SURYA.co.id | SURABAYA - Tim Samapta Polrestabes Surabaya menangkap orang yang diduga dua germo dan dua PSK di Eks Lokalisasi Dolly Surabaya.

Namun polisi memastikan penanganannya sebatas tipiring, bukan perkara perdagangan orang.

Baca juga: Unesa Dorong Pendidikan Inklusif Anak di Eks-Lokalisasi Lewat Sekolah Budaya Gang Dolly Surabaya

Penindakan dilakukan di sebuah kamar di Jalan Putat Jaya Timur, yang selama ini disebut-sebut masih menyimpan praktik prostitusi terselubung.

Kedua orang yang diduga mucikari, HS dan D, sama-sama warga Surabaya, langsung dibawa petugas.

“Kami kenakan tipiring (tindak pidana ringan),” ujar Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra.

Ada yang Diduga di Bawah Umur

Yang membuat petugas kaget, salah satu orang yang diduga PSK ternyata anak di bawah umur.

“Inisial DF anak di bawah umur,” kata Erika.

Anak itu kemudian diserahkan ke Satpol PP Surabaya untuk asesmen, rehabilitasi, dan perlindungan sosial.

Sementara satu orang yang diduga PSK dewasa turut diamankan di dalam kamar tempat praktik.

Dari lokasi, polisi juga menyita alat kontrasepsi serta puluhan foto perempuan dalam ponsel yang diduga merupakan daftar pekerja milik kedua mucikari tersebut.

Meski demikian, penanganan tetap mengacu pada Perda, bukan ketentuan pidana perdagangan orang.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 46 dan/atau Pasal 37 Perda Kota Surabaya No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

“Para pelanggar dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan dan proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erika.

Ia menegaskan penindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menekan kembali munculnya aktivitas prostitusi di kawasan yang pernah menjadi lokalisasi terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved