Polres Gresik Tangkap 2 Pelaku Curanmor, Modus Tawarkan Kerja Potong Rumput
Tim Resmob Polres Gresik menangkap dua maling motor bermodus menipu memberikan pekerjaan motong rumput.
Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Ringkasan Berita:
- Tim Resmob Polres Gresik menangkap 2 pelaku (SL dan NC) yang terlibat kasus pencurian motor.
- Pelaku (SL) menipu korban (tukang ojek) dengan menawarkan pekerjaan potong rumput, lalu meminjam motor korban untuk beli rokok dan melarikan diri bersama motor, STNK, dan KTP.
- SL ditangkap di Terminal Bunder dan motor curian ditemukan setelah dijual kepada NC, yang ditangkap di rumahnya di Cerme.
- SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP (penipuan/penggelapan), NC dijerat Pasal 480 KUHP (penadahan).
SURYA.co.id, GRESIK - Tim Resmob Polres Gresik menangkap dua maling motor bermodus menipu korban memberikan pekerjaan motong rumput.
Mereka diamankan di Terminal Bunder dan satu tersangka lagi diamankan di rumahnya, di Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur.
Baca juga: Curi Motor di Cerme Gresik, Maling Motor Asal Pasuruan Ditangkap saat Kabur dari Manyar
Identitas kedua maling ini adalah Suladi alias SL berusia 52 tahun warga Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Lamongan dan Nur Cholis berusia 51 tahun warga Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik.
Keduanya tertunduk lesu saat digiring ke Mapolres Gresik.
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil ditangkap usai aksinya viral terekam CCTV di kawasan Manyar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan korban tanggal 17 November 2025.
Korban adalah Muhammad Nain (61), warga Desa Sungon Legowo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG setelah diperdaya pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan.
Kasus terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di lahan kosong belakang tambal ban dekat simpang tiga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar.
Modus Tawarkan Pekerjaan
Saat itu korban bekerja sebagai tukang ojek di perempatan Bungah.
Pelaku mendatanginya dan menawarkan pekerjaan membersihkan rumput dengan bayaran uang.
Terbuai tawaran tersebut, korban lalu diajak ke lokasi.
Setibanya di sana, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok.
Korban dibiarkan membersihkan rumput, sementara pelaku tak pernah kembali.
Motor korban lenyap, berikut STNK dan KTP yang berada di dalam jok.
Motor curian itu kemudian dijual oleh pelaku SL kepada NC di wilayah Cerme.
Mendapat laporan, Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci pengungkapan.
Dalam rekaman terlihat pelaku naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder.
Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan.
SL ditangkap pada Senin (17/11/2025) pukul 14.00 WIB saat akan naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.
Setelah itu, tim bergerak cepat mencari motor korban yang sudah dijual.
NC ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Dadap Kuning, Cerme.
Motor hasil kejahatan turut diamankan.
"Kedua tersangka kami amankan beserta barang bukti," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus menawarkan pekerjaan oleh orang yang tidak dikenal.
“Motif dan modus kejahatan mendapatkan keuntungan dengan cara menipu berpura-pura menawarkan pekerjaan mengambil rumput di sebuah lahan kosong dengan berbakl sebuah sabit, lalu mengiming-imingi dengan nilai upah besar kemudian korban tergeliur dan mau bekerja apa yang sesuai dengan diinginkan pelaku (SL), Kemudian pada saat berjalannya korban melakukan pekerjaan tersebut, pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dibawa oleh pelaku dan meninggalkan korban seorang diri,” tegasnya.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG, BPKB kendaraan, Rekaman CCTV, Topi dan pakaian milik korban, Topi, tas ransel, sepatu, dan HP Oppo milik pelaku SL, 1 HP Oppo milik NC.
Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara tersangla NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman empat tahun penjara," tutupnya.
| Bongkar Prostitusi Terselubung di Eks Dolly, Polrestabes Surabaya Tangkap 4 Orang Diduga Germo & PSK |
|
|---|
| Perjuangan Armaya Doremi Dari Tak Bisa Bahasa Inggris, hingga Jadi Lulusan Terbaik di University AS |
|
|---|
| Wali Kota Mojokerto Dorong Peningkatan Investasi Lewat Pelaporan LKPM |
|
|---|
| Cegah Pohon Tumbang Imbas Hujan Deras Disertai Angin Kencang, DLH Surabaya Perbanyak Perantingan |
|
|---|
| Hari Terakhir Pendaftaran Calon Kepala Dinas, Wali Kota Surabaya Pastikan Proses Seleksi Transparan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/MALING-MOTOR-DITANGKAP-Tampang-kedua-maling-motor-beraksi-di-Ma.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.