Polisi Surabaya Tewas Usai Hindari Pengendara Sepeda Listrik di Depan Galaxy Mall

Polisi tewas usai kecelakaan dengan sepeda listrik di depan Galaxy Mall, Surabaya, Jatim. Aturannya, sepeda listrik dilarang di jalan raya

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
KORBAN KECELAKAAN SEPEDA LISTRIK - Keluarga dan rekan kerja mengiringi prosesi pemakaman almarhum Aipda Indra Kusuma di TPU setempat, Senin (27/10/2025). Aipda Indra Kusuma menjadi korban kecelakaan maut melibatkan sepeda listrik terjadi di Jalan Ir Soekarno, Kota Surabaya, Jawa Timur, tepatnya di depan Galaxy Mall pada Sabtu (25/10/2025) pagi. 

Sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik harus memenuhi persyaratan sebelum beroperasi. Syarat untuk keselamatan tersebut, antara lain: 

  • Lampu utama Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang 
  • Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  • Klakson atau bel
  • Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam. 

Pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti: 

  • Menggunakan helm
  • Minimal berusia 12 tahun 
  • Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang 
  • Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan 
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran dan area di luar jalan raya. 

Selain itu, saat berkendara di jalan raya, pengguna sepeda listrik wajib berada di lajur khusus.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved