Polisi Surabaya Tewas Usai Hindari Pengendara Sepeda Listrik di Depan Galaxy Mall

Polisi tewas usai kecelakaan dengan sepeda listrik di depan Galaxy Mall, Surabaya, Jatim. Aturannya, sepeda listrik dilarang di jalan raya

|
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
KORBAN KECELAKAAN SEPEDA LISTRIK - Keluarga dan rekan kerja mengiringi prosesi pemakaman almarhum Aipda Indra Kusuma di TPU setempat, Senin (27/10/2025). Aipda Indra Kusuma menjadi korban kecelakaan maut melibatkan sepeda listrik terjadi di Jalan Ir Soekarno, Kota Surabaya, Jawa Timur, tepatnya di depan Galaxy Mall pada Sabtu (25/10/2025) pagi. 
Ringkasan Berita:

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA — Kecelakaan maut melibatkan sepeda listrik terjadi di Jl Ir Soekarno, Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), tepatnya di depan Galaxy Mall pada Sabtu (25/10/2025) pagi. 

Insiden ini menewaskan anggota Sabhara Samapta Polsek Tambaksari, Aipda Indra Kusuma, yang sempat dirawat selama satu hari sebelum meninggal dunia pada Minggu (26/10/2025) malam.

Kanit Samapta Polsek Tambaksari, Iptu Aman Hasta, menjelaskan bahwa korban baru selesai berdinas piket malam dan meminjam motor anggota lain untuk pulang. 

Sebelum pulang ke rumah, korban sempat menjenguk anak bungsunya yang sedang dirawat di rumah sakit.

Baca juga: Sosok Aziz Bergamis Bobol Brankas SPBU di Surabaya, Sempat Viral Dihajar Pengunjung POM Bensin

Kronologi Kecelakaan: Sepeda Listrik Putar Balik Mendadak

Kecelakaan terjadi saat korban melintas dari arah utara menuju selatan di Jalan Ir Soekarno yang masih lengang. 

Di depan Galaxy Mall, seorang pelajar SMP yang mengendarai sepeda listrik tiba-tiba putar balik dari arah selatan ke utara, dan langsung mengambil lajur kiri tanpa melihat arus kendaraan dari belakang.

Korban yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi terkejut, membanting setang dan mengerem mendadak. Tubuhnya terpental ke aspal dan mengalami luka serius.

Korban Meninggal Dunia, Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami gegar otak dan pendarahan hebat. 

Riwayat penyakit jantung dan diabetes yang diderita serta konsumsi obat pengencer darah memperparah kondisinya. 

Korban meninggal dunia pada Minggu malam dan meninggalkan seorang istri serta tiga anak.

“Seharusnya almarhum naik pangkat menjadi Aiptu pada Desember mendatang. Prosesnya sudah diajukan, tapi takdir berkata lain,” ujar Iptu Aman Hasta, Senin (27/10/2025).

Baca juga: Kuota Beasiswa Pemuda Tangguh Surabaya 2026 Naik Drastis, Uang Penunjang Kuliah Dihapus

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menegaskan bahwa pihaknya akan menggencarkan patroli untuk melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya. 

Menurutnya, sepeda listrik tidak memiliki STNK dan tidak memenuhi standar keselamatan lalu lintas umum.

“Sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan wisata, kompleks perumahan dan area khusus. Bukan untuk jalan raya,” tegas Galih.

Aturan Sepeda Listrik di Jalan Umum

Sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020, tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Sepeda listrik harus memenuhi persyaratan sebelum beroperasi. Syarat untuk keselamatan tersebut, antara lain: 

  • Lampu utama Lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflektor) di bagian belakang 
  • Alat pemantul cahaya di kiri dan kanan
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik
  • Klakson atau bel
  • Kecepatan paling tinggi 25 kilometer per jam. 

Pengendara sepeda listrik juga wajib memenuhi beberapa syarat, seperti: 

  • Menggunakan helm
  • Minimal berusia 12 tahun 
  • Tidak boleh mengangkut penumpang lain, kecuali terdapat jok untuk penumpang 
  • Tidak boleh memodifikasi daya motor, sehingga dapat meningkatkan kecepatan 
  • Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Sepeda listrik juga hanya dapat digunakan di kawasan tertentu, seperti permukiman, car free day, kawasan wisata, area sektor sarana angkutan publik, perkantoran dan area di luar jalan raya. 

Selain itu, saat berkendara di jalan raya, pengguna sepeda listrik wajib berada di lajur khusus.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved