Judi Online, Pinjol Ilegal dan Sound Horeg Resmi Masuk Pembahasan DPRD Jatim

DPRD Jatim prihatin terhadap makin maraknya praktik judi online, pinjaman online ilegal hingga sound horeg

Tribun Jatim/Yusron Naufal
BAHAS REGULASI - Juru Bicara Komisi A Sumardi saat menyerahkan penjelasan terkait Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dalam rapat paripurna, Senin (27/10/2025). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - DPRD Jatim prihatin terhadap makin maraknya praktik judi online, pinjaman online ilegal hingga sound horeg yang belakangan ini terus terjadi di tengah masyarakat. 

Sejumlah persoalan ini pun secara resmi masuk dalam pembahasan Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. 

Pembahasan regulasi ini diinisiasi oleh Komisi A DPRD Jatim. Dalam rapat paripurna yang berlangsung Senin (27/10/2025), perubahan Perda ini mulai disampaikan secara resmi. 

Juru Bicara Komisi A Sumardi mengatakan, ada tiga isu strategis yang dibahas dalam perubahan Perda ini.

"Pertama, maraknya judol dan pinjol ilegal, kedua fenomena sound horeg dan ketiga adalah peredaran pangan tercemar," kata Sumardi. 

Baca juga: Anggota DPRD Jatim Sebut LSM Representasi Masyarakat, Juga Berperan Dalam Pembangunan di Pasuruan

Rapat paripurna internal DPRD Jatim ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono dan dihadiri sejumlah pimpinan lainnya termasuk Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf.

Terkait judol dan pinjol ilegal dalam beberapa kali kesempatan memang menjadi atensi DPRD Jatim. Terlebih dari data yang disebutkan Komisi A, jumlahnya sangat besar. 

Dari data yang dipaparkan, jumlah pemain judi online di Jawa Timur diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksi Rp 1.051 triliun.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono Dorong Pembentukan Pansus BUMD, Target Paripurna 3 November

Provinsi Jawa Timur menempati posisi keempat di Indonesia jumlah pengguna judol.

Baik judol maupun pinjol ilegal, dianggap sudah sangat meresahkan. Sebab, ibarat lingkaran setan. 

Menurut Sumardi, praktik Judol sudah meresahkan, terlebih banyak keluarga rentan yakni keluarga ekonomi lemah terpapar praktik ini.

Generasi muda juga banyak yang turut terpapar. Pada ujungnya, tak sedikit masyarakat pada praktiknya kerap kali juga akhirnya terjerumus ke pinjol ilegal karena dianggap sebagai akses pembiayaan yang cepat. 

Baca juga: Momen HSN 2025, DPRD Jatim Dorong Pemerintah Perluas Program Untuk Santri dan Pesantren di Jatim

"Lingkaran situasi ini menempatkan individu maupun keluarga dalam posisi rentan dan melahirkan problem secara sosial berupa tindak kriminal, tekanan psikologis, konflik keluarga, bahkan bunuh diri," jelas Sumardi. 

Di luar praktik judol dan pinjol ilegal, fenomena sound horeg memang turut jadi atensi DPRD Jatim.

Sound horeg merupakan sistem audio yang sangat keras, sering kali dengan getaran bass yang kuat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved