Berita Viral

3 Syarat Mendirikan Tenda Hajatan di Surabaya Agar Tak Kena Denda Rp 50 Juta, Eri Cahyadi Tegas

Inilah sejumlah syarat mendirikan tenda hajatan di Surabaya. Jika nekat tanpa izin, siap-siap dibongkar dan kena denda hingga Rp50 juta.

Tribun Depok
SYARAT TENDA HAJATAN - Ilustrasi tenda hajatan. Inilah Syarat Mendirikan Tenda Hajatan di Surabaya Agar Tak Kena Denda Rp 50 Juta. 

Budaya tepo seliro, tenggang rasa, dan saling menghargai antartetangga begitu tinggi sehingga tidak ada masalah menutup jalan.

Selama ada jalan tembus lain. Tapi bisanya jalan kampung selalu ada jalan tembus.

"Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena hajatan tutup jalan itu sudah jamak. Sebaiknya tak perlu disikapi berlebihan," kata Yona.

Langkah tegas Wali Kota Eri Cahyadi ini patut diapresiasi karena berorientasi pada kepentingan publik yang lebih luas.

Banyak kasus di mana jalan lingkungan menjadi macet total akibat tenda hajatan yang menutup akses utama.

Kebijakan izin resmi sebelum mendirikan tenda akan membantu pemerintah mengatur lalu lintas dengan lebih baik. Masyarakat pun akan belajar bahwa ruang publik harus digunakan secara bertanggung jawab.

Namun, pemerintah juga perlu memastikan proses perizinan berjalan cepat dan transparan agar tidak membebani warga.

Sosialisasi yang masif menjadi kunci agar aturan ini tidak hanya diketahui, tetapi juga dipahami. Pada akhirnya, keseimbangan antara hak pribadi dan kepentingan bersama harus tetap dijaga demi wajah Surabaya yang tertib dan humanis.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved