Berita Viral
Rekam Jejak Mayor Chk Subiyatno Hakim Sidang Kasus Prada Lucky, Prajurit yang Tewas Dianiaya Senior
Terungkap rekam jejak Mayor Chk Subiyatno, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang.
SURYA.CO.ID - Terungkap rekam jejak Mayor Chk Subiyatno, ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (27/10/2025).
Mayor Chk Subiyatno bersama hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I akan menyidangkan salah satu terdakwa yakni Lettu Ahmad Faisal, S.Tr (Han).
Lettu Ahmad Faisal adalah Dankipan A Yonif TP 834/WM yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang berujung tewasnya Prada Lucky.
Persidangan dihadiri ibu kandung Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey, atau yang akrab disapa Mama Epy.
Mama Epy tak kuasa menahan air mata ketika melihat terdakwa Lettu Ahmad Faisal dikawal masuk ke ruang sidang.
Baca juga: Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? Terdakwa Disidang Hari Ini, Berikut Update Kasusnya
Mengenakan kaos putih bertuliskan "Justice For Prada Lucky C.S. Namo", Mama Epy duduk di luar ruang sidang utama sambil memeluk erat foto sang anak.
Tampak, tangisnya pecah, air mata terus mengalir di pipi, tangannya yang menggenggam selembar tisu tak henti mengusap matanya.
Sidang perdana ini beragenda pembacaan dakwaan oleh oditur.
Sementara sidang selanjutnya terjadwal, Selasa (28/10/2025) pukul 09.00 WIB, Mama Epy akan bersaksi dalam perkara terdakwa Basi Intelpur Kima Yonif TP 834/WM, Sertu Thomas Desambris Awi, dan 16 orang lainnya.
Epy mengaku menerima surat pemberitahuan tersebut sejak beberapa hari sebelumnya.
"Saya baru saja menerima surat pemberitahuan untuk sidang Lucky pada hari Senin depan."
"Tolong sampaikan kepada teman-teman pers untuk hadir dan meliput persidangan ini sehingga prosesnya berjalan transparan dan adil," kata Epi, Minggu (26/10/2027), dikutip SURYA.CO.ID dari PosKupang.
Epi berharap, hakim bisa transparan dan berpihak pada keadilan.
Dia dan keluarga pun berharap, para terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya.
"Seluruh tersangka, pelaku yang menganiaya anak saya Lucky, semua yang terlibat harus diberi hukuman maksimal dan dipecat dari keanggotaan. Mereka harus dipecat, semuanya yang terlibat," kata Epi.
Prada Lucky Namo
Lettu Ahmad Faisal
Pengadilan Militer III-15 Kupang
Prada Lucky dianiaya senior
Mayor Chk Subiyatno
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| 2 Ancaman Menkeu Purbaya ke Importir Pakaian Bekas dalam Karung, Ditangkap hingga Blacklist |
|
|---|
| Rezeki Nomplok Bu Vina Tetangga yang Bantu Safitri saat Diceraikan Suami PPPK, Nangis Diajak Umroh |
|
|---|
| Gelagat Raisa Sebelum Gugat Cerai Hamish Daud, Girang Dibayarin Belanja, Sindir Sang Suami? |
|
|---|
| 3 Fakta Baru Kasus Ijazah Jokowi: Elite Projo Sudah Lihat yang Asli, Roy Suryo Beber Kejanggalan |
|
|---|
| Alasan Dedi Mulyadi Tak Langsung Temui Menkeu Purbaya Bahas Dana Mengendap di Bank: Gak Bisa Ngatur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.