Berita Viral

3 Syarat Mendirikan Tenda Hajatan di Surabaya Agar Tak Kena Denda Rp 50 Juta, Eri Cahyadi Tegas

Inilah sejumlah syarat mendirikan tenda hajatan di Surabaya. Jika nekat tanpa izin, siap-siap dibongkar dan kena denda hingga Rp50 juta.

Tribun Depok
SYARAT TENDA HAJATAN - Ilustrasi tenda hajatan. Inilah Syarat Mendirikan Tenda Hajatan di Surabaya Agar Tak Kena Denda Rp 50 Juta. 

Bahkan, Eri Cahyadi berkonsultasi dengan Polrestabes Surabaya untuk menyiapkan standar baku dalam penertiban izin penggunaan jalan umum untuk kegiatan hajatan.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan bahwa diperlukan sikap yang bijak dalam menyikapi fenomena tenda hajatan tutup jalan.

"Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Jika betul-betul dilarang, Pemkot Surabaya harus menberikan solusi," kata Yona, Minggu (26/10/2025).

Yona menuturkan Pemkot Surabaya harus menyediakan tempat khusus hajatan dalam setiap kampung, seperti gedung serbaguna yang bisa dimanfaatkan werga setempat.

"Gedung ini dibangun oleh Pemkot Surabaya," ujarnya.

Politisi Gerindra ini juga meminta mengklasifikasikan, hajatan dengan kategori yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, jangan digeneralisisasi.

"Mulai nikahan, khitan, kumpul acara keluarga besar, atau kedukaan. Selama ini mereka mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi," kata Yona.

Biasanya pemasangan tenda itu paling lama mula di H-2 dan dibongkar H+1.

Tapi untuk tenda duka biasanya lebih lama.

Yona menyebut bahwa tenda hajatan yang kategori seperti itu cukup dari izin RT/ RW setempat.

Pihak RT/RW berkewajiban meneruskan ke kelurahan jika diperlukan, kecuali yang  dimaksud mendirikan tenda hajatan berskala besar yang lebih dari 3 tenda ukuran sampai 6 meter hingga mengundang massa, baru izin kepolisian.

"Atau paling tidak Saptol PP kelurahan," ucapnya.

Tenda yang kategori tersebut lebih memperhatikan faktor keamanan.

Bisa berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan warga atau tetangga.

Kalau tenda hajatan skala kampung yang hanya menutup jalan sehari, sebaiknya semua harus memaklumi.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved