Berita Viral
3 Syarat Mendirikan Tenda Hajatan di Surabaya Agar Tak Kena Denda Rp 50 Juta, Eri Cahyadi Tegas
Inilah sejumlah syarat mendirikan tenda hajatan di Surabaya. Jika nekat tanpa izin, siap-siap dibongkar dan kena denda hingga Rp50 juta.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengingatkan warga agar tidak sembarangan mendirikan tenda hajatan di jalan umum tanpa izin resmi.
Menurutnya, penegakan aturan ini perlu dilakukan agar ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan tetap terjaga.
“Kalau tidak ada izin, maka akan ada sanksi. Sanksinya itu bisa sampai dengan Rp50 juta. Itu nanti yang akan kita sampaikan, sosialisasikan.
Maka kita harus tegas seperti ini. Kalau enggak, wong (pengguna jalan) bingung,” ujar Eri di Surabaya, Minggu (26/10/2025).
- Izin Maksimal 1 Minggu Sebelu Acara
Eri menuturkan, izin pemasangan tenda wajib diajukan paling lambat satu minggu sebelum pelaksanaan acara.
2. Beri Jalan Alternatif
Selain itu, penyelenggara hajatan juga harus menyediakan ruang bagi kendaraan untuk tetap bisa melintas, termasuk akses bagi ambulans dan mobil pemadam kebakaran.
“Maka, (nanti ada kesepakatan) yang diperbolehkan berapa meter. Bukannya ditutup 3/4 atau kabeh ngono (ditutup semua begitu) yo enggak. Makanya, aturan disepakati kemarin itu adalah harus ada izin RT, RW dan pengantar dari lurah baru (izin) dikeluarkan oleh Polsek,” jelasnya.
3. Pemberitahuan Publik
Tak hanya itu, Eri juga menegaskan pentingnya pemberitahuan publik sebelum acara berlangsung.
Pemohon diharuskan mengumumkan penutupan jalan melalui media setidaknya tujuh hari sebelumnya agar masyarakat dapat menyiapkan jalur alternatif.
“Jadi, Satpol-PP bisa hitung, Dishub juga mengantisipasi macetnya. Karena itu, dia harus 7 hari sebelumnya dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup,” terang Eri.
Eri berharap aturan tersebut dapat dipatuhi semua pihak demi menjaga ketertiban kota dan menghindari kesemrawutan lalu lintas saat hajatan berlangsung.
Komisi A: Tak Perlu Buru-buru
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berencana membuat aturan untuk mengakhiri polemik tenda hajatan tutup jalan umum.
Bahkan, Eri Cahyadi berkonsultasi dengan Polrestabes Surabaya untuk menyiapkan standar baku dalam penertiban izin penggunaan jalan umum untuk kegiatan hajatan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengingatkan bahwa diperlukan sikap yang bijak dalam menyikapi fenomena tenda hajatan tutup jalan.
"Tidak perlu buru-buru menyikapi keluhan sebagian warga. Jika betul-betul dilarang, Pemkot Surabaya harus menberikan solusi," kata Yona, Minggu (26/10/2025).
Yona menuturkan Pemkot Surabaya harus menyediakan tempat khusus hajatan dalam setiap kampung, seperti gedung serbaguna yang bisa dimanfaatkan werga setempat.
"Gedung ini dibangun oleh Pemkot Surabaya," ujarnya.
Politisi Gerindra ini juga meminta mengklasifikasikan, hajatan dengan kategori yang dianggap berpotensi mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan masyarakat, jangan digeneralisisasi.
"Mulai nikahan, khitan, kumpul acara keluarga besar, atau kedukaan. Selama ini mereka mendirikan tenda itu lazimnya sudah izin RT/RW dan tetangga kanan kiri. Warga memaklumi," kata Yona.
Biasanya pemasangan tenda itu paling lama mula di H-2 dan dibongkar H+1.
Tapi untuk tenda duka biasanya lebih lama.
Yona menyebut bahwa tenda hajatan yang kategori seperti itu cukup dari izin RT/ RW setempat.
Pihak RT/RW berkewajiban meneruskan ke kelurahan jika diperlukan, kecuali yang dimaksud mendirikan tenda hajatan berskala besar yang lebih dari 3 tenda ukuran sampai 6 meter hingga mengundang massa, baru izin kepolisian.
"Atau paling tidak Saptol PP kelurahan," ucapnya.
Tenda yang kategori tersebut lebih memperhatikan faktor keamanan.
Bisa berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan warga atau tetangga.
Kalau tenda hajatan skala kampung yang hanya menutup jalan sehari, sebaiknya semua harus memaklumi.
Budaya tepo seliro, tenggang rasa, dan saling menghargai antartetangga begitu tinggi sehingga tidak ada masalah menutup jalan.
Selama ada jalan tembus lain. Tapi bisanya jalan kampung selalu ada jalan tembus.
"Saya melewati jalan kampung yang ditutup karena hajatan, saya memaklumi. Fenomena hajatan tutup jalan itu sudah jamak. Sebaiknya tak perlu disikapi berlebihan," kata Yona.
Langkah tegas Wali Kota Eri Cahyadi ini patut diapresiasi karena berorientasi pada kepentingan publik yang lebih luas.
Banyak kasus di mana jalan lingkungan menjadi macet total akibat tenda hajatan yang menutup akses utama.
Kebijakan izin resmi sebelum mendirikan tenda akan membantu pemerintah mengatur lalu lintas dengan lebih baik. Masyarakat pun akan belajar bahwa ruang publik harus digunakan secara bertanggung jawab.
Namun, pemerintah juga perlu memastikan proses perizinan berjalan cepat dan transparan agar tidak membebani warga.
Sosialisasi yang masif menjadi kunci agar aturan ini tidak hanya diketahui, tetapi juga dipahami. Pada akhirnya, keseimbangan antara hak pribadi dan kepentingan bersama harus tetap dijaga demi wajah Surabaya yang tertib dan humanis.
ViralLokal
Multiangle
Meaningful
Eksklusif
Eri Cahyadi
Surabaya
Tenda hajatan
aturan tenda hajatan
perizinan tenda hajatan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| 2 Ancaman Menkeu Purbaya ke Importir Pakaian Bekas dalam Karung, Ditangkap hingga Blacklist |
|
|---|
| Rezeki Nomplok Bu Vina Tetangga yang Bantu Safitri saat Diceraikan Suami PPPK, Nangis Diajak Umroh |
|
|---|
| Rekam Jejak Mayor Chk Subiyatno Hakim Sidang Kasus Prada Lucky, Prajurit yang Tewas Dianiaya Senior |
|
|---|
| Gelagat Raisa Sebelum Gugat Cerai Hamish Daud, Girang Dibayarin Belanja, Sindir Sang Suami? |
|
|---|
| 3 Fakta Baru Kasus Ijazah Jokowi: Elite Projo Sudah Lihat yang Asli, Roy Suryo Beber Kejanggalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/3-Syarat-Mendirikan-Tenda-Hajatan-di-Surabaya-Agar-Tak-Kena-Denda-Rp-50-Juta-Eri-Cahyadi-Tegas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.