Kepala BPKP RI Dukung Langkah Satgas PKH, Ungkap Kasus Illegal Logging di Gresik Rp 240 M

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengungkap kasus illegal logging yang merugikan negara hingga Rp 240 miliar.

Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Sugiyono
ILEGAL LOGGING - Tim gabungan dari Jampidsus Kejagung RI, Satgas PKH, Mabes TNI dan Mabes Polri saat mengecek kayu hasil ilegal logging di Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10/2025). Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengungkap kasus illegal logging yang merugikan negara hingga Rp 240 miliar. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, Muhammad Yusuf Ateh, memberi apresiasi terhadap keberhasilan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengungkap kasus illegal logging yang merugikan negara hingga Rp 240 miliar. 

Hal itu disampaikan saat kunjungan kerja di kawasan Pelabuhan Gresik, Selasa (14/10/2025). 

Turut hadir yaitu jajaran pejabat tinggi TNI, Polri, Kejaksaan Agung RI, serta kementerian/lembaga terkait.

Hadir juga Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah yang juga Ketua Satgas PKH, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nanang Avianto, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, Wakil Bupati Gresik dr. H. Asluchul Alif, termasuk Kepala KSOP Kelas II Gresik Capt. Herbert E.P Marpaung.

Baca juga: Perusahaan Di Probolinggo Diduga Lakukan Ilegal Logging di Gunung Bentar, Polisi Periksa 8 Orang

Dalam paparan Kasatgas PKH Garuda, Mayjen TNI Doni Tri Winarto, mengatakan, kronologi  pengungkapan kasus illegal logging yang dilakukan oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN). Bahwa penegakan hukum ini mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kasus ini berawal dari kegiatan penebangan di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai. Dari izin awal 146 hektar milik masyarakat, PT Berkah Rimba Nusantara memanfaatkan izin tersebut dan justru merambah hingga 597 hektar sejak 2023,” kata Mayjen TNI, Doni Tri, dalam rilis Humas Polres Gresik, Rabu (15/10/2025).

Baca juga: Perangkat Desa di Jombang Simpan 70 Gelondong Kayu, Sudah Berulang Kali Terlibat lIlegal Logging

Lebih lanjut Doni Tri menambahkan, setelah dilakukan investigasi, pelaku berupaya melarikan diri menggunakan kapal yang membawa hasil tebangan. 

Berkat koordinasi intensif antar-instansi penegak hukum, kapal tersebut berhasil dilacak dan diamankan saat bersandar di Pelabuhan Gresik pada 11 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB.

“Barang bukti yang diamankan mencapai 4.600 kubik kayu atau sekitar 1.190 batang. Sebanyak 14 orang dari awak kapal tongkang 2 unit. Kini masih menjalani pemeriksaan. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 240 miliar,” katanya. 

Menurut Doni Tri, penyelidikan akan terus dikembangkan dari hulu hingga hilir. 

"Kejahatan akan terus diungkap untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah," katanya. 

Baca juga: Buron Lima Bulan, Pelaku Ilegal Logging di Hutan Banyuwangi Ditangkap di Bali

Sementara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Ketupel Satgas PKH) mengatakan, dari penindakan ilegal logging di Kepulauan Sipora,  Mentawai, Sumatera Barat telah merupakan bentuk kerja nyata yang dilakukan Satgas PKH. 

"Ini salah satu tugas Satgas PKH. Penting sekali keberadaan Satgas PKH ini untuk menjaga hutan kita. Ini kayu dari Kepulauan Sipora, Mentawai, Sumatera Barat dari PT Berkah Rimba Nusantara," kata Febrie Adriansyah.

Menurut Febrie Adriansyah dibutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menunggu pohon tumbuh besar. Sehingga, hutan perlu dijaga dari kerusakan.

"Untuk menunggu kayu sebesar ini diperlukan waktu 50 tahun lebih. Oleh karena itu, ini langkah-langkah yang berhasil diamankan di wilayah Gresik. Kita meminta PPNS kehutanan untuk melakukan proses penyidikan, siapa yang terlibat harus ditindak," katanya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved