Berita Jombang

Perangkat Desa di Jombang Simpan 70 Gelondong Kayu, Sudah Berulang Kali Terlibat lIlegal Logging

Ia kini mendekam di penjara usai aksi jahatnya menebang dan memperdagangkan kayu hutan tanpa izin  diendus polisi.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
surya/Anggit Puji Widodo (anggitkecap)
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menunjukkan barang Bukukti puluhan gelondong kayu yang ditebang secara ilegal. 


SURYA.CO.ID, JOMBANG - Seharusnya menjadi pengayom, AR (36), seorang perangkat desa di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang malah seperti pagar makan tanaman.

AR dijebloskan ke tahanan Polres Jombang setelah menyimpan puluhan gelondong kayu jati diduga hasil illegal logging atau pembalakan liar.

Praktik gelap ini diungkap jajaran Satreskrim Polres Jombang setelah menemukan 70 gelondong kayu jati curian di tempat yang tidak jauh dari rumah AR.

AR merupakan perangkat desa di Kecamatan Ngusikan, Jombang yang betugas dalam urusan pemerintahan desa. Ia kini mendekam di penjara usai aksi jahatnya menebang dan memperdagangkan kayu hutan tanpa izin  diendus polisi.

Ia ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dan melibatkan perdagangan kayu jati dari hutan.

Dari laporan tersebut, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah ke AR. 

Dan Jumat, (1/11/2024), penyelidikan polisi mengungkap lokasi penyimpanan kayu jati ilegal tersebut di kawasan hutan milik Perhutani di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan. 

Kayu-kayu berbentuk gelondongan berbagai ukuran tersebut, ternyata ditemukan tersimpan di sebuah area makam yang letaknya tak jauh dari rumah AR. 

Mengetahui hal itu, polisi langsung mengamankan AR beserta barang bukti kayu jati ilegal dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu tersebut. 

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra dalam konferensi pers, Rabu (6/11/2024) menyatakan bahwa AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

AR kini sudah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan AR, polisi juga mengamankan barang bukti 70 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran dan satu unit truk. 

Margono melanjutkan, saat hendak ditangkap AR sempat berkilah sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk mengambil kayu-kayu tersebut. 

Namun AR tak bisa menunjukan bukti berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) saat polisi memintanya. 

"AR sempat berkilah sudah mendapatkan izin. Namun saat kami minta bukti berupa SKSHH itu, AR tidak bisa membuktikan. Langsung kami amankan saat itu juga," jelasnya. 

Hasil pemeriksaan awal terhadap AR menunjukkan bahwa ini bukanlah aktivitas pertama yang ia lakukan. AR ternyata berulang kali melakukan hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved