Berita Jombang
Perangkat Desa di Jombang Simpan 70 Gelondong Kayu, Sudah Berulang Kali Terlibat lIlegal Logging
Ia kini mendekam di penjara usai aksi jahatnya menebang dan memperdagangkan kayu hutan tanpa izin diendus polisi.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JOMBANG - Seharusnya menjadi pengayom, AR (36), seorang perangkat desa di Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang malah seperti pagar makan tanaman.
AR dijebloskan ke tahanan Polres Jombang setelah menyimpan puluhan gelondong kayu jati diduga hasil illegal logging atau pembalakan liar.
Praktik gelap ini diungkap jajaran Satreskrim Polres Jombang setelah menemukan 70 gelondong kayu jati curian di tempat yang tidak jauh dari rumah AR.
AR merupakan perangkat desa di Kecamatan Ngusikan, Jombang yang betugas dalam urusan pemerintahan desa. Ia kini mendekam di penjara usai aksi jahatnya menebang dan memperdagangkan kayu hutan tanpa izin diendus polisi.
Ia ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan dan melibatkan perdagangan kayu jati dari hutan.
Dari laporan tersebut, Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan mendalam terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah ke AR.
Dan Jumat, (1/11/2024), penyelidikan polisi mengungkap lokasi penyimpanan kayu jati ilegal tersebut di kawasan hutan milik Perhutani di Desa Kromong, Kecamatan Ngusikan.
Kayu-kayu berbentuk gelondongan berbagai ukuran tersebut, ternyata ditemukan tersimpan di sebuah area makam yang letaknya tak jauh dari rumah AR.
Mengetahui hal itu, polisi langsung mengamankan AR beserta barang bukti kayu jati ilegal dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu-kayu tersebut.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra dalam konferensi pers, Rabu (6/11/2024) menyatakan bahwa AR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
AR kini sudah ditahan dan masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan AR, polisi juga mengamankan barang bukti 70 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran dan satu unit truk.
Margono melanjutkan, saat hendak ditangkap AR sempat berkilah sudah mendapatkan izin dari pihak berwenang untuk mengambil kayu-kayu tersebut.
Namun AR tak bisa menunjukan bukti berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) saat polisi memintanya.
"AR sempat berkilah sudah mendapatkan izin. Namun saat kami minta bukti berupa SKSHH itu, AR tidak bisa membuktikan. Langsung kami amankan saat itu juga," jelasnya.
Hasil pemeriksaan awal terhadap AR menunjukkan bahwa ini bukanlah aktivitas pertama yang ia lakukan. AR ternyata berulang kali melakukan hal tersebut.
illegal logging
perangkat desa terlibat illegal logging
Satreskrim Polres Jombang
Perhutani Jombang
pencurian kayu di Jombang
perangkat desa simpan 70 kayu jati
Jombang
Mobil Listrik Karya Pelajar SMK NU Jombang Mampu Melaju 50 KM, PCNU Berharap Bisa DiProduksi Massal |
![]() |
---|
Naik 6,5 Persen, UMK Jombang 2025 Sentuh Rp 3.137.0044: Seusai Harapan Serikat Buruh |
![]() |
---|
Mama Muda di Jombang Bekap Bayinya Hingga Meninggal, Takut Tangisannya Didengar Tetangga |
![]() |
---|
Disnaker Jombang Usulkan Kenaikan UMK 6,5 Persen, Buruh Siap Menggugat Kalau Realisasinya Meleset |
![]() |
---|
Nafsu Tidak Turun Meski Sudah Pensiun, Pria Tua di Jombang Nekat Nodai Anak Dari Kekasihnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.