Berita Viral

2 Pembelaan Hasan Nasbi untuk Jokowi Soal Kasus Ijazah, Sebut Roy Suryo Cs Wajar Jadi Tersangka

Hasan Nasbi bela langkah Jokowi bawa tudingan ijazah palsu ke ranah pidana dan menilai ada orkestrasi di balik panjangnya polemik tersebut.

Tribunnews
BELA JOKOWI - Hasan Nasbi melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network. 

Dia justru melihat alasan lain di balik pencekalan Roy Suryo

"Pencekalan ini sebetulnya kami melihat tidak ada urgensinya. Kenapa tidak ada urgensinya?," katanya. 

Menurut Sangaji, pencekalan ini justru digunakan penyidik untuk membatasi ruang gerak Roy Suryo Cs dalam mencari bukti-bukti baru.

"Pencekalan ini digunakan oleh penyidik untuk membatasi, mempersempit ruang gerak supaya Mas Roy dan kawan-kawan ini mungkin tidak punya akses untuk ke luar negeri mencari bukti-bukti tambahan, mencari bukti-bukti baru, sehingga dengan bukti-bukti baru itu bisa kemudian membantah semua pasal-pasal persangkaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai dasar penetapan tersangka," katanya. 

Diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.

Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Sedangkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.

"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.

Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Terkait pencekalan dan wajib lapor, pihak Roy Suryo Cs belum memberikan keterangan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved