Berita Viral

Rekam Jejak AKBP Basuki yang Ditahan Imbas Kematian Dosen Untag Semarang, Kariernya di Ujung Tanduk

Inilah rekam jejak AKBP Basuki, polisi yang menjadi saksi kunci kematian dosen Untag Semarang, DLL (35).

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase TribunJateng/istimewa
AKBP Basuki, Perwira Menengah Polda Jateng ditahan imbas meninggalnya DLL (kanan), dosen Untag Semarang di hotel. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki (Kasibdit Dalmas Polda Jateng) menjadi saksi kunci kematian dosen Untag Semarang, DLL (35), teman wanitanya yang meninggal di kamar hotel.
  • AKBP Basuki dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari karena melanggar kode etik Polri.
  • Kasus kematian DLL saat ini diselidiki Ditreskrimum Polda Jateng untuk mendalami dugaan tindak pidana.
  • Karier AKBP Basuki yang moncer terancam melalui sidang etik yang akan segera digelar.

 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak AKBP Basuki, polisi yang menjadi saksi kunci kematian dosen Untag Semarang, DLL (35) di kamar hotel Gajahmungkur, Senin (17/11/2025). 

Ternyata, AKBP Basuki memiliki karier moncer di instansi Polri. 

Namun kini, karier tersebut di ujung tanduk imbas kasus meninggalnya DLL yang merupakan teman wanitanya. 

Hubungan AKBP Basuki dan dosen DLL diketahui dari pemeriksaan Bid Propam Polda Jateng.

Perwira menengah ini juga mengakui telah tinggal serumah dengan DLL tanpa ikatan pernikahan selama lima tahun. 

Kasibdit Dalmas Polda Jateng ini dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus.

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar.

Hasil gelar perkara menyimpulkan,  AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

 "Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Baca juga: Ternyata AKBP Basuki Masih Punya Istri Sah saat Hidup Serumah dengan Dosen Untag yang Tewas di Hotel

Disinggung tentang proses pidana terkait kematian dosen DLL, saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng.

"Iya kami tarik kasus ini ke Polda Jateng. Kami sedang bekerja melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kasus ini ada pelanggaran dugaan tindak pidana atau tidak," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved