Berita Viral

Nasib dr Ratna Setia Asih Terjerat Kasus Dugaan Malapraktik, Upaya Damai Gagal, Masuk Babak Baru

Begini kabar terbaru terkait nasib dr. Ratna Setia Asih Sp.A yang terjerat kasus dugaan malapraktik menewaskan seorang bocah usia 10 tahun.

Kolase Humas Tribun Babel dan Tribunnews
DOKTER TERJERAT MALAPRAKTIK - (kiri) Tersangka dr Ratna Setia Asih (baju tahanan) saat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Kamis (20/11/2025) . 

Ringkasan Berita:
  • Laporan keluarga Aldo Ramdani memicu penyelidikan dugaan malapraktik terhadap dr. Ratna.
  • Upaya restorative justice gagal, kasus berlanjut ke proses hukum formal.
  • Pelimpahan tahap II dilakukan, menandai dimulainya proses di Kejaksaan dan persiapan dakwaan.
  • Pihak dr. Ratna mengajukan praperadilan dan mendapat penangguhan penahanan.

 

SURYA.co.id - Begini kabar terbaru terkait nasib dr. Ratna Setia Asih Sp.A yang terjerat kasus dugaan malapraktik menewaskan seorang bocah usia 10 tahun.

Setelah upaya damai gagal, kasus dr Ratna kini memasuki babak baru, yakni praperadilan.

Kasus dugaan malpraktik yang menyeret nama dr. Ratna Setia Asih bermula dari laporan keluarga mendiang Aldo Ramdani (10).

Bocah asal Desa Pedindang, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah itu meninggal dunia ketika menjalani perawatan medis di RSUD Depati Hamzah, sehingga keluarganya melaporkan dugaan kelalaian ke Polda Bangka Belitung pada 12 Desember 2024.

Sejak laporan tersebut masuk, pihak kepolisian langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap dr. Ratna.

Upaya penyelesaian melalui jalur restorative justice (RJ) sempat dicoba, namun kedua belah pihak tidak mencapai kesepakatan.

Padahal, RJ merupakan proses penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, serta masyarakat.

Gagalnya RJ membuat kasus ini harus terus berlanjut ke proses formal penegakan hukum.

Pelimpahan Berkas dan Tersangka ke Kejaksaan

Perkembangan terbaru terjadi pada Kamis, 20 November 2025. Sekitar pukul 13.00 WIB, dr. Ratna keluar dari Gedung Ditreskrimsus Polda Babel dengan mengenakan pakaian tahanan oranye dan masker.

Didampingi kuasa hukumnya, Hangga Ofandany SH, ekspresinya tampak tenang namun menunjukkan kelelahan ketika menuju kendaraan yang mengantar dirinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel, AKBP M. Iqbal, menjelaskan bahwa tahap II merupakan proses resmi pengalihan tersangka beserta barang bukti dari penyidik ke Jaksa.

"P21 tertanggal 27 Oktober 2025, terkait tindak pidana kesehatan Pasal 440 yaitu tenaga medis atau tenaga kesehatan yang karena kealpaannya mengakibatkan meninggalnya pasien. Hari ini akan kami laksanakan proses lanjut yaitu tahap II," ujar AKBP Iqbal, melansir dari Bangka Pos.

Tahap ini menandai berakhirnya fase penyidikan polisi dan menjadi pintu masuk bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyusun surat dakwaan serta meneruskan perkara ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Masuk Babak Baru

Menanggapi kelanjutan proses hukum, pihak dr. Ratna telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved