Berita Viral

2 Pembelaan Hasan Nasbi untuk Jokowi Soal Kasus Ijazah, Sebut Roy Suryo Cs Wajar Jadi Tersangka

Hasan Nasbi bela langkah Jokowi bawa tudingan ijazah palsu ke ranah pidana dan menilai ada orkestrasi di balik panjangnya polemik tersebut.

Tribunnews
BELA JOKOWI - Hasan Nasbi melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network. 

Budi menjelaskan, delapan tersangka diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota asalkan memenuhi wajib lapor.

"Kalau jalan-jalan ke luar kota saja, ke Semarang, ke Bali, boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya, dia harus hadir," ujar Kabid Humas.

Pencekalan ini dibenarkan Roy Suryo

"Ya, saya sih senyum saja, ya, menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, ya, begitu. Enggak apa-apa, ya. Atau sudah selesai, sudah pulang dari Sydney, Australia. Bukan tahanan kota. Jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara."

Di sisi lain, relawan Jokowi menyebut pencekalan Roy CS sebagai keputusan yang tepat.

Relawan menduga pencekalan itu dikeluarkan kemungkinan karena polisi melihat ada gelagat dan usaha para tersangka untuk melarikan diri.

"Menyikapi keputusan Polda Metro Jaya untuk mencekal delapan orang tersangka adalah suatu keputusan yang tepat. Kita melihat kemungkinan Polda Metro Jaya melihat bahwasanya ada gelagat-gelagat ataupun usaha-usaha untuk melarikan diri," kata Andi Azwan, ketua Jokowi Mania. 

Andi Azwan berharap penanganan kasus dipercepat dengan pemeriksaan-pemeriksaan lima tersangka yang belum diperiksa dari klaster 1 maupun saksi ahli dan saksi meringankan oleh pihak Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.

Di bagian lain, pencekalan Roy Suryo ini membuat pelapor dan pengacara Roy Suryo berdebat. 

Sekjen Peradi Bersatu yang menjadi pelapor kasus ini, Ade Darmawan mengatakan pencekalan ini membuat Roy Suryo CS semakin dekat untuk ditahan. 

"Ya, bisa saja seperti itu. Karena anytime saat ini, Roy CS ini memang, ee, apa, setiap saat dia bisa saja dilakukan penahanan," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Jumat (21/11/2025). 

Dikatakan Ade, penyidik Polda Metro Jaya tentu memiliki htung-hitungan tersendiri untuk menahan Roy Suryo Cs, salah satunya tentang masa penahanan. 

Jika ditahan saat ini, dikhawatirkan akan batal demi hukum jika waktu penyidikan melewati masa penahanan yang dimiliki polisi. 

"Dia tidak bisa ditahan lebih dari 21 hari masa penahanan, kecuali berkasnya langsung dilimpah ke kejaksaan. Tapi kan tidak mungkin bisa berkas itu dilimpahkan ke kejaksaan kalau yang empat yang disampaikan di konferensi pers kemarin bahwa bersedia mau memeriksa ahli-ahli mereka kan. Nah, itu hitungannya itu akan jauh. Terus yang lima ini juga belum rampung berkasnya. Sehingga saya rasa sia-sia Polda Metro untuk (menahan)," katanya.

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji tak sepakat dengan Ade karena masa penahanan itu masih bisa diperpanjang. 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved