Berita Viral
2 Pembelaan Hasan Nasbi untuk Jokowi Soal Kasus Ijazah, Sebut Roy Suryo Cs Wajar Jadi Tersangka
Hasan Nasbi bela langkah Jokowi bawa tudingan ijazah palsu ke ranah pidana dan menilai ada orkestrasi di balik panjangnya polemik tersebut.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Hasan Nasbi membela langkah Jokowi membawa tuduhan ijazah palsu ke ranah pidana sebagai upaya menjaga nama baik.
- Ia menilai ada “daya tahan tidak wajar” di balik pihak yang terus mengulik isu ijazah selama bertahun-tahun.
- Hasan menduga ada pihak tertentu yang mengorkestrasi agar polemik ini terus hidup.
SURYA.co.id - Mantan Kepala Kantor Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi angkat suara mengenai keputusan Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang memilih membawa isu tudingan ijazah palsu ke jalur pidana.
Ia menilai, langkah tersebut merupakan bentuk perjuangan Jokowi untuk menjaga kehormatannya.
Menurut Hasan, yang kini menjabat Komisaris PT Pertamina (Persero) setelah tidak lagi memimpin PCO, keputusan Jokowi masuk ke proses hukum pidana menunjukkan keyakinannya atas kekuatan bukti yang dimiliki.
"Nah, untuk urusan Pak Jokowi, kalau beliau mau menempuh soal pidana, beliau sudah yakin betul bahwa beliau bisa menangkan ini," tutur Hasan Nasbi dalam program Bikin Terang di kanal YouTube SINDONews, Minggu (23/11/2025).
Ia melanjutkan bahwa setiap individu berhak membela nama baiknya ketika merasa diperlakukan tidak adil.
"Jadi, saya itu dalam posisi; orang tuh berhak memperjuangkan nama baiknya, kalau dikuyo-kuyo [dizalimi] terus nama baiknya," tambahnya.
1. Heran dengan Panjangnya Polemik Ijazah Jokowi
Hasan mengaku kebingungan melihat ada kelompok yang terus menerus mempertanyakan ijazah Jokowi selama bertahun-tahun.
Ia bahkan menyindir bahwa orang-orang tersebut memiliki “ketahanan psikologis” yang tidak biasa.
"Saya justru heran ada orang yang berbulan-bulan, bertahun-tahun ini aja kerjanya, ngulik-ngulik soal ini, entah apa," kata Hasan.
"Buat saya, kalau orang ini mungkin level psikologisnya sudah enggak sama sama kita. Udah jauh lebih hebat daripada kita nih," imbuhnya.
Ia menduga, panjangnya isu ini tidak terjadi secara alami. Menurutnya, kemungkinan ada pihak tertentu yang mengatur dan mengorkestrasi agar polemik ijazah terus berlanjut.
"Kalau enggak orang biasa, orang normal kayak kita enggak akan punya daya tahan kayak gitu. Ini punya daya tahan kayak gini kalau enggak orangnya spesial nih ya, kalau nggak, ada yang orkestrasi, itu aja," ungkapnya.
Baca juga: Sindir Jokowi Soal Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Inilah Sosok Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan
Hasan kemudian mempertanyakan motif di balik kemungkinan orkestrasi tersebut. Ia menilai, tujuan polemik ini tampaknya lebih besar daripada sekadar menyerang nama baik Jokowi, apalagi sejak lama Jokowi telah berkali-kali diterpa isu miring.
Mulai dari isu agama hingga tudingan keterkaitan dengan PKI, semuanya pernah diarahkan kepadanya.
"Ada yang orkestrasi, kenapa daya tahannya sebegininya dan efek, impact yang diharapkan dari itu, apa? Saya nggak tahu," jelas Hasan.
"Kalau mau menjelek-jelekkan Pak Jokowi, sudah dari 2012 dijelek-jelekin orang. Dibilang dulu bukan Islam lah. Dibilang ibunya bukan Islam lah, dibilang anak PKI lah, dibilang macam-macam lah. Dan enggak pernah putus kan, zaman jadi presiden juga," tambahnya.
2. Sebut Wajar Roy Suryo cs Jadi Tersangka
Hasan juga menanggapi penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka terkait tuduhan ijazah palsu tersebut.
Ia menganggap langkah itu logis dan sesuai proses hukum karena isu tersebut telah diarahkan kepada Jokowi selama bertahun-tahun.
"Terus orang sekarang bilang, 'Ngapain sih Pak Jokowi mentersangkakan orang?' Eh, hitung dong berapa tahun dia digituin," kata Hasan.
Ia menilai, permintaan untuk membuktikan keaslian ijazah lewat cara “menunjukkan ijazah” sebenarnya tidak sejalan dengan prinsip hukum Actori incumbit probatio.
"Misalnya, siapa yang bilang dengan sok bijak, 'harusnya ini diselesaikan, dengan menunjukkan ijazah.' Iya, secara teori benar," ujar Hasan.
Namun menurutnya, jika itu dilakukan, korban tuduhan justru akan terus-terusan dibebani untuk membuktikan dirinya tidak bersalah.
"Tapi, nanti lama-lama setiap orang yang dituduh macam-macam, korban itu yang harus membuktikan bahwa dia tidak begitu. Kan harusnya si penuduh yang harus membuktikan bahwa dia benar," tegasnya.
Hasan menutup dengan mengatakan bahwa pengadilan adalah tempat yang tepat bagi Jokowi untuk memulihkan nama baik sekaligus membuktikan keabsahan ijazahnya.
"Berjuang memulihkan nama baik itu artinya dia akan buktikan bahwa ijazahnya benar. Tapi lewat apa? Lewat pengadilan," pungkasnya.
Roy Suryo Cs Dicekal dan Wajib Lapor
Pencekalan terhadap tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo Cs menjadi sorotan.
Roy Suryo dicekal bepergian ke luar negeri dan wajib lapor ke Polda Metro Jaya seminggu sekali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, mengungkap alasan pencekalan dan wajib lapor Roy Suryo Cs.
"Betul karena status yang bersangkutan adalah tersangka, wajib lapor seminggu sekali, dan kita cekal untuk ke luar negeri. Tapi bukan tahanan kota," kata Budi Hermanto, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, delapan tersangka diperbolehkan untuk bepergian ke luar kota asalkan memenuhi wajib lapor.
"Kalau jalan-jalan ke luar kota saja, ke Semarang, ke Bali, boleh. Tapi selama dia wajib lapor ya, dia harus hadir," ujar Kabid Humas.
Pencekalan ini dibenarkan Roy Suryo.
"Ya, saya sih senyum saja, ya, menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, ya, begitu. Enggak apa-apa, ya. Atau sudah selesai, sudah pulang dari Sydney, Australia. Bukan tahanan kota. Jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara."
Di sisi lain, relawan Jokowi menyebut pencekalan Roy CS sebagai keputusan yang tepat.
Relawan menduga pencekalan itu dikeluarkan kemungkinan karena polisi melihat ada gelagat dan usaha para tersangka untuk melarikan diri.
"Menyikapi keputusan Polda Metro Jaya untuk mencekal delapan orang tersangka adalah suatu keputusan yang tepat. Kita melihat kemungkinan Polda Metro Jaya melihat bahwasanya ada gelagat-gelagat ataupun usaha-usaha untuk melarikan diri," kata Andi Azwan, ketua Jokowi Mania.
Andi Azwan berharap penanganan kasus dipercepat dengan pemeriksaan-pemeriksaan lima tersangka yang belum diperiksa dari klaster 1 maupun saksi ahli dan saksi meringankan oleh pihak Roy Suryo, Rismon, dan Tifa.
Di bagian lain, pencekalan Roy Suryo ini membuat pelapor dan pengacara Roy Suryo berdebat.
Sekjen Peradi Bersatu yang menjadi pelapor kasus ini, Ade Darmawan mengatakan pencekalan ini membuat Roy Suryo CS semakin dekat untuk ditahan.
"Ya, bisa saja seperti itu. Karena anytime saat ini, Roy CS ini memang, ee, apa, setiap saat dia bisa saja dilakukan penahanan," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV pada Jumat (21/11/2025).
Dikatakan Ade, penyidik Polda Metro Jaya tentu memiliki htung-hitungan tersendiri untuk menahan Roy Suryo Cs, salah satunya tentang masa penahanan.
Jika ditahan saat ini, dikhawatirkan akan batal demi hukum jika waktu penyidikan melewati masa penahanan yang dimiliki polisi.
"Dia tidak bisa ditahan lebih dari 21 hari masa penahanan, kecuali berkasnya langsung dilimpah ke kejaksaan. Tapi kan tidak mungkin bisa berkas itu dilimpahkan ke kejaksaan kalau yang empat yang disampaikan di konferensi pers kemarin bahwa bersedia mau memeriksa ahli-ahli mereka kan. Nah, itu hitungannya itu akan jauh. Terus yang lima ini juga belum rampung berkasnya. Sehingga saya rasa sia-sia Polda Metro untuk (menahan)," katanya.
Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji tak sepakat dengan Ade karena masa penahanan itu masih bisa diperpanjang.
Dia justru melihat alasan lain di balik pencekalan Roy Suryo.
"Pencekalan ini sebetulnya kami melihat tidak ada urgensinya. Kenapa tidak ada urgensinya?," katanya.
Menurut Sangaji, pencekalan ini justru digunakan penyidik untuk membatasi ruang gerak Roy Suryo Cs dalam mencari bukti-bukti baru.
"Pencekalan ini digunakan oleh penyidik untuk membatasi, mempersempit ruang gerak supaya Mas Roy dan kawan-kawan ini mungkin tidak punya akses untuk ke luar negeri mencari bukti-bukti tambahan, mencari bukti-bukti baru, sehingga dengan bukti-bukti baru itu bisa kemudian membantah semua pasal-pasal persangkaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sebagai dasar penetapan tersangka," katanya.
Diketahui, dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Tersangka yang masuk dalam klaster pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).
Sedangkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dokter Tifauziah Tyassuma merupakan tersangka di klaster kedua.
"Tersangka pada klaster 2 dikenakan pasal 310 dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang ITE," ucap Asep.
Berdasarkan pasal yang diterapkan, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu itu terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Terkait pencekalan dan wajib lapor, pihak Roy Suryo Cs belum memberikan keterangan.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Hasan Nasbi
Jokowi
kasus ijazah Jokowi
Roy Suryo
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Sosok Mantan Sekretaris BUMN yang Prediksi Kasus Ijazah Jokowi Bisa Berakhir Anti Klimaks |
|
|---|
| Nasib dr Ratna Setia Asih Terjerat Kasus Dugaan Malapraktik, Upaya Damai Gagal, Masuk Babak Baru |
|
|---|
| Duduk Perkara Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal di Kasus Korupsi, Ini Kata Menkeu Purbaya |
|
|---|
| Imbas Menkeu Purbaya Larang Thrifting dan Janji Tindak Tegas Bea Cukai, Didukung Bos Pusat Belanja |
|
|---|
| Gaji dan Kekayaan AKBP Basuki yang Ngaku Biayai Kuliah Dosen Untag Semarang, Begini Nasibnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/2-Pembelaan-Hasan-Nasbi-untuk-Jokowi-Soal-Kasus-Ijazah-Sebut-Roy-Suryo-Cs-Wajar-Jadi-Tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.