Berita Viral

Imbas Menkeu Purbaya Larang Thrifting dan Janji Tindak Tegas Bea Cukai, Didukung Bos Pusat Belanja

Menkeu Purbaya menolak legalisasi thrifting demi melindungi industri lokal, dan APPBI mendukung kebijakan tersebut.

Kompas.com
LARANGAN THRIFTING -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Menkeu Purbaya menolak legalisasi thrifting untuk menjaga pasar domestik dari barang impor ilegal.
  • APPBI mendukung sikap tersebut dan menegaskan impor pakaian bekas jelas dilarang.
  • Larangan impor sudah tercantum dalam Permendag No. 40/2022.

 

SURYA.co.id - Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang thrifting impor baju bekas ilegal masih menuai pro dan kontra.

Polemik ini bahkan membuat Menkeu Purbaya memberikan peringatan keras kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Hal ini merespon seorang pedagang thrifting mengaku harus setor Rp 550 juta kepada pihak bea cukai untuk meloloskan satu kontainer pakaian bekas impor. 

Menteri Keuangan Purbaya menegaskan tidak akan membuka peluang legalisasi bisnis penjualan pakaian bekas impor atau thrifting.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga pasar dalam negeri dari serbuan barang ilegal yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal.

Sikap tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja.

Menurutnya, meski banyak pelaku thrifting berjualan di pusat perbelanjaan, aturan mengenai impor pakaian bekas sudah sangat jelas.

“Kan itu sebetulnya melanggar undang-undang, melanggar peraturan. Kan sudah diatur bahwa tidak boleh impor barang bekas,” tegas Alphonzus saat ditemui di Kantor Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025), melansir dari Kompas.com.

Larangan impor pakaian bekas sendiri sudah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang memperbarui Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai daftar barang yang tidak boleh diekspor maupun diimpor.

Dalam tabel “Jenis Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas”, disebutkan secara tegas bahwa barang-barang tersebut dilarang masuk ke Indonesia.

Alphonzus menekankan bahwa perdagangan barang bekas pada dasarnya tidak dilarang, selama barang tersebut tidak berasal dari impor yang statusnya ilegal.

“Tidak ada yang melarang penjualan barang bekas, tidak ada larangannya. Yang ada adalah dilarang mengimpor pakaian bekas.

Yang jadi masalah adalah kalau pedagang tersebut menjual barang impor yang jelas-jelas dilarang. Itu berarti pelanggaran kan?” ujarnya.

Baca juga: Viral Pedagang Thrifting Ngaku Setor Rp 550 Juta Direspon Menkeu Purbaya, Pengamat: Ada Pejabat

Ia sepakat dengan Menkeu Purbaya bahwa banjirnya pakaian bekas impor bisa menggerus pasar produsen lokal, terutama para pekerja di industri manufaktur serta pemilik merek fesyen dalam negeri.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved