Berita Viral

Duduk Perkara Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicekal di Kasus Korupsi, Ini Kata Menkeu Purbaya

Begini duduk perkara Eks Dirjan Pajak Ken Dwijugiasteadi dicekal ke luar negeri karena dugaan kasus korupsi. Menkeu Purbaya beri tanggapan.

Kompas.com
DICEKAL GEGARA KORUPSI - Ken Dwijugiasteadi saat acara buka puasa bersama media di Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis (30/6/2016). 

Ringkasan Berita:
  • Kejagung mencegah eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan empat orang lain bepergian ke luar negeri.
  • Pencekalan terkait dugaan korupsi pengurangan kewajiban pajak periode 2016–2020.
  • Kelima pihak masih berstatus saksi namun dinilai berpotensi menghindari pemeriksaan.
  • Menkeu Purbaya memberikan respon terkait pencekalan tersebut.

 

SURYA.co.id - Begini duduk perkara Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dugaan kasus korupsi.

Bahkan, kasus Ken ini juga mendapat tanggapan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Kejaksaan Agung resmi mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi, seiring penyidikan dugaan korupsi terkait dugaan praktik pengurangan kewajiban perpajakan sejumlah perusahaan pada periode 2016–2020.

Tak hanya Ken, empat individu lainnya (berinisial BNDP, HBP, KL, dan VRH) juga turut masuk daftar cegah.

Kelima orang tersebut diminta tidak bepergian ke luar negeri sampai proses penyidikan berjalan tuntas.

“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025), melansir dari Tribunnews.

Menurut Anang, permintaan pencekalan diterbitkan karena penyidik menilai ada potensi para pihak tersebut menghindar dari proses hukum.

Meski begitu, status mereka masih tercatat sebagai saksi.

“(Alasan pencegahan) adanya kekhawatiran dari penyidik terhadap para pihak tersebut tidak hadir atau bepergian ke luar negeri dan untuk proses kelancaran penyidikan,” jelasnya.

Baca juga: Rekam Jejak Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang Dicekal ke Luar Negeri karena Dugaan Korupsi

Di kesempatan berbeda, Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menjalankan permintaan pencekalan tersebut.

“Betul dan sudah kita laksanakan sesuai permintaan tersebut,” kata Agus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan praktik memperkecil kewajiban pajak selama empat tahun tersebut.

Anang Supriatna turut menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini melibatkan oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tipikor memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” tuturnya, Senin (17/11/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved