Berita Viral

Kubu Roy Suryo Cs Ungkap Penyebab Kasus Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Singgung Hakim MK Arsul Sani

Polemik ijazah Jokowi kembali memanas. Ahmad Khozinudin bandingkan sikap Jokowi dengan Arsul Sani yang lebih terbuka soal ijazah.

Tribunnews
IJAZAH JOKOWI - Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo yang Ungkap Penyebab Kasus Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Singgung Hakim MK Arsul Sani. 

Aturan itu disebut selaras dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.

“Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar perwakilan KPU Surakarta menambahkan.

Penjelasan tersebut langsung dipertanyakan ketua majelis. Ia menyoroti dasar penyimpanan arsip yang hanya satu tahun sebelum dimusnahkan.

“Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” ucap ketua sidang.

Majelis menegaskan bahwa penyimpanan dokumen negara tidak bisa hanya mengacu pada aturan internal lembaga.

“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” kata ketua majelis.

Ketegangan sempat terjadi di ruang sidang sebelum ketua majelis menenangkan peserta sidang.

Meski begitu, KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa arsip terkait pencalonan Jokowi tergolong arsip tidak tetap dan harus dimusnahkan setelah masa retensi berakhir.

Majelis kemudian menegaskan bahwa salinan ijazah yang digunakan dalam pencalonan presiden adalah dokumen negara.

Karena itu, masa retensinya tidak boleh kurang dari lima tahun.

"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelas ketua majelis.

Majelis juga mengingatkan bahwa dokumen yang memiliki nilai hukum dan potensi sengketa harus disimpan lebih lama dan tunduk pada aturan kearsipan nasional.

Perdebatan ini kembali menyoroti perbedaan tafsir antara aturan internal KPU Surakarta dan ketentuan kearsipan negara yang lebih luas.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved