Berita Viral

Akhirnya AKBP Basuki Ditahan Imbas Kematian Dosen Untag Semarang di Hotel, Seatap Tanpa Pernikahan

AKBP Basuki akhirnya ditahan di patsus imbas kematian dosen Untag Semarang di kamar hotel. Dalihnya tak mempan.

Editor: Musahadah
kolase tribun jateng/istimewa
DITAHAN - AKBP Basuki, Perwira Menengah Polda Jateng akhirnya ditahan imbas meninggalnya dosen Untag Semarang di hotel. AKBP Basuki terbukti tinggal seatap dengan korban tanpa ada ikatan perkawinan. 

Ringkasan Berita:
  • AKBP Basuki dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus selama 20 hari usai dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
  • Hukuman ini dijatuhkan setelah kasus meninggalnya DLL, Dosen Untag Semarang di sebuah hotel di Gajahmungkur. 
  • Basuki dinyatakan bersalah karena tinggal seatap dengan perempuan tanpa ikatan pernikahan.  

 

SURYA.CO.ID - Dalih tak memiliki hubungan istimewa dengan DDL, Dosen Untag Semarang ternyata tak mampu menyelamatkan AKBP Basuki dari hukuman disiplin. 

AKBP Basuki tetap dijatuhi hukuman berupa penempatan khusus selama 20 hari usai dinyatakan Kode Etik Profesi Polri karena tinggal satu atap dengan DLL. 

Perbuatan AKBP Basuki diketahui setelah DDL ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar kostel di kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Semarang, pada Senin (17/11/2025).

Dalam wawancara dengan media pada Rabu (19/11/2025), perwira menengah yang berdinas di Polda Jateng ini membantah memiliki hubungan istimewa dengan DDL.

Dia berdalih hanya membantu setelah orangtua sang dosen meninggal dunia. 

Baca juga: Sosok AKBP Basuki Bantah Punya Hubungan Khusus dengan Dosen Untag Semarang yang Meninggal di Hotel

Namun, dalih itu tak mampu meyakinkan tim pemeriksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng. 

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun, Kamis (20/11/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah Bidpropam menggelar pemeriksaan internal yang dipimpin oleh Kasubbid Wabprof AKBP Hendry Ibnu Indarto pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara itu juga turut diawasi oleh unsur internal lain, yakni Itwasda, Biro SDM, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng.

Hasil gelar perkara  menyimpulkan,  AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

 "Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved