Berita Viral
Kubu Roy Suryo Cs Ungkap Penyebab Kasus Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Singgung Hakim MK Arsul Sani
Polemik ijazah Jokowi kembali memanas. Ahmad Khozinudin bandingkan sikap Jokowi dengan Arsul Sani yang lebih terbuka soal ijazah.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Sengketa ijazah Jokowi di KIP memunculkan temuan baru seperti arsip KPU yang dimusnahkan dan ketiadaan dokumen akademik di UGM.
- Ahmad Khozinudin menyebut polemik berlarut karena Jokowi enggan menunjukkan ijazahnya.
- PSI dianggap ikut terlibat meski dinilai tidak diperlukan.
- Arsul Sani dipuji karena memilih membuka ijazahnya tanpa kewajiban hukum.
SURYA.co.id - Polemik mengenai keabsahan ijazah milik mantan Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum pakar telematika Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengaitkan isu tersebut dengan salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arsul Sani.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menyoroti proses sengketa informasi yang hingga kini masih berlangsung dan belum menemukan titik akhir.
Sengketa terkait dokumen pendidikan Jokowi kini memasuki babak baru di Komisi Informasi Pusat (KIP).
Sidang terbaru yang digelar pada Senin (17/11/2025) justru menghadirkan sejumlah temuan kontroversial yang memperluas perdebatan masyarakat.
Salah satu temuan yang mencuat adalah informasi bahwa arsip pencalonan Jokowi ketika menjadi Wali Kota Solo telah dimusnahkan oleh KPU Surakarta hanya setahun setelah proses pemilu.
Selain itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) juga menyatakan tidak menyimpan dokumen berupa kartu rencana studi (KRS) maupun laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN) atas nama Jokowi.
Rangkaian fakta tersebut mempertegas bahwa polemik ijazah tidak berhenti di satu titik, melainkan terus merambat ke berbagai institusi.
Menurut Ahmad Khozinudin, persoalan ini semestinya tidak perlu berlarut-larut hingga melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ia menilai sumber masalah justru muncul karena Jokowi tidak bersedia memperlihatkan ijazahnya secara langsung.
Dalam program Kompas Petang yang tayang di YouTube KompasTV pada Rabu (19/11/2025), Ahmad menyampaikan, "Perkara ini menjadi lama, panjang, dan melelahkan, menguras energi anak bangsa.”
Ia menambahkan, “Bahkan, belakangan partai yang bernama PSI ikut-ikutan nimbrung, ikut mengeluarkan tenaga, padahal juga tidak dibutuhkan dalam kasus ini.”
Ahmad kemudian menyinggung sikap Jokowi yang disebut kerap menyatakan, "apa kewenangan rakyat untuk meminta" dan "apa kewajiban saudara Joko Widodo untuk memperlihatkan itu kepada rakyat."
Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan egoisme dan membuat polemik semakin melebar.
Di sisi lain, Ahmad memuji langkah Arsul Sani yang memilih menunjukkan ijazahnya setelah mendapat tudingan serupa.
Ia menyebut tindakan Arsul sebagai contoh positif dari seorang pejabat negara.
"Padahal, pada saat yang bersamaan seorang hakim Mahkamah Konstitusi, Pak Arsul Sani, itu telah memberikan contoh teladan yang sangat apik sekali ya," ucapnya.
Baca juga: Tak Cuma Buat Roy Suryo Cs Walkout, Jimly Asshiddiqie Juga Bahas Kasus Ijazah Jokowi: Masalah Serius
Ia menegaskan bahwa Arsul bersedia menunjukkan dokumen pendidikannya meskipun tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukannya.
Ahmad menilai sikap legawa tersebut mampu meredam polemik tanpa menguras energi publik atau memancing reaksi pihak lain, seperti PSI.
Ia menambahkan, “Hakim Mahkamah Konstitusi dengan legowo memberikan teladan yang baik, sehingga persoalan itu tidak perlu menguras energi anak bangsa.”
Selain itu, Ahmad mengkritik langkah Jokowi dalam merespons kritik publik.
Menurutnya, upaya meyakinkan masyarakat dengan cara menempuh jalur hukum terhadap warga yang kritis justru kontraproduktif.
“Sehingga, cara yang ditempuh saudara Joko Widodo inilah yang keliru begitu,” kata Ahmad.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan, “Ingin meyakinkan publik ijazah Saudara Joko Widodo asli, tapi caranya dengan memenjarakan rakyatnya, memenjarakan anak bangsa yang berusaha menggunakan nalar kritis untuk meneliti.”
Polemik Arsip Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Surakarta
Sebelumnya, Isu pemusnahan arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali jadi sorotan.
Kasus ini terungkap dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta, Senin (17/11/2025).
Majelis Sidang KIP heran setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut hanya disimpan selama satu tahun sebelum dihapus.
Temuan itu bermula ketika perwakilan organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) membacakan jawaban tertulis dari KPU Surakarta.
Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa kebijakan pemusnahan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal lembaga.
“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata pihak KPU Surakarta dalam sidang, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Aturan itu disebut selaras dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023.
“Buku agenda sesuai dengan PKUP (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) (Nomor) 17 tahun 2023 itu 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif,” ujar perwakilan KPU Surakarta menambahkan.
Penjelasan tersebut langsung dipertanyakan ketua majelis. Ia menyoroti dasar penyimpanan arsip yang hanya satu tahun sebelum dimusnahkan.
“Sebentar, satu tahun penyimpanan arsip? Satu tahun?” ucap ketua sidang.
Majelis menegaskan bahwa penyimpanan dokumen negara tidak bisa hanya mengacu pada aturan internal lembaga.
“Itu minimal 5 tahun lho. Minimal. Masa sih arsip satu tahun dimusnahkan?” kata ketua majelis.
Ketegangan sempat terjadi di ruang sidang sebelum ketua majelis menenangkan peserta sidang.
Meski begitu, KPU Surakarta tetap bersikukuh bahwa arsip terkait pencalonan Jokowi tergolong arsip tidak tetap dan harus dimusnahkan setelah masa retensi berakhir.
Majelis kemudian menegaskan bahwa salinan ijazah yang digunakan dalam pencalonan presiden adalah dokumen negara.
Karena itu, masa retensinya tidak boleh kurang dari lima tahun.
"Selama itu berpotensi disengketakan tidak boleh dimusnahkan. Saya bingung, arsip mana yang satu tahun dimusnahkan. Masa retensi penyimpanan arsip itu tidak ada yang di bawah lima tahun," jelas ketua majelis.
Majelis juga mengingatkan bahwa dokumen yang memiliki nilai hukum dan potensi sengketa harus disimpan lebih lama dan tunduk pada aturan kearsipan nasional.
Perdebatan ini kembali menyoroti perbedaan tafsir antara aturan internal KPU Surakarta dan ketentuan kearsipan negara yang lebih luas.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Roy Suryo
kasus ijazah Jokowi
Arsul Sani
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Alasan Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicekal Polisi Pergi ke Luar Negeri |
|
|---|
| Temuan Baru Kematian Yuda yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Dalam Pohon Aren, Tak Ada Kekerasan |
|
|---|
| Sosok Bupati Rusdi Sutejo yang Minta Cak Sholeh Datang ke Pasuruan Konfirmasi Guru SD Viral Nur Aini |
|
|---|
| Sosok Bonatua Silalahi yang Teliti Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu |
|
|---|
| Akhirnya AKBP Basuki Ditahan Imbas Kematian Dosen Untag Semarang di Hotel, Seatap Tanpa Pernikahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Kubu-Roy-Suryo-Cs-Ungkap-Penyebab-Kasus-Ijazah-Jokowi-Berlarut-larut-Singgung-Hakim-MK-Arsul-Sani.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.