Berita Viral

Kubu Roy Suryo Cs Ungkap Penyebab Kasus Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Singgung Hakim MK Arsul Sani

Polemik ijazah Jokowi kembali memanas. Ahmad Khozinudin bandingkan sikap Jokowi dengan Arsul Sani yang lebih terbuka soal ijazah.

Tribunnews
IJAZAH JOKOWI - Ahmad Khozinudin, pengacara Roy Suryo yang Ungkap Penyebab Kasus Ijazah Jokowi Berlarut-larut, Singgung Hakim MK Arsul Sani. 

Ia menyebut tindakan Arsul sebagai contoh positif dari seorang pejabat negara.

"Padahal, pada saat yang bersamaan seorang hakim Mahkamah Konstitusi, Pak Arsul Sani, itu telah memberikan contoh teladan yang sangat apik sekali ya," ucapnya.

Baca juga: Tak Cuma Buat Roy Suryo Cs Walkout, Jimly Asshiddiqie Juga Bahas Kasus Ijazah Jokowi: Masalah Serius

Ia menegaskan bahwa Arsul bersedia menunjukkan dokumen pendidikannya meskipun tidak memiliki kewajiban hukum untuk melakukannya.

Ahmad menilai sikap legawa tersebut mampu meredam polemik tanpa menguras energi publik atau memancing reaksi pihak lain, seperti PSI.

Ia menambahkan, “Hakim Mahkamah Konstitusi dengan legowo memberikan teladan yang baik, sehingga persoalan itu tidak perlu menguras energi anak bangsa.”

Selain itu, Ahmad mengkritik langkah Jokowi dalam merespons kritik publik.

Menurutnya, upaya meyakinkan masyarakat dengan cara menempuh jalur hukum terhadap warga yang kritis justru kontraproduktif.

“Sehingga, cara yang ditempuh saudara Joko Widodo inilah yang keliru begitu,” kata Ahmad.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan, “Ingin meyakinkan publik ijazah Saudara Joko Widodo asli, tapi caranya dengan memenjarakan rakyatnya, memenjarakan anak bangsa yang berusaha menggunakan nalar kritis untuk meneliti.”

Polemik Arsip Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Surakarta

Sebelumnya, Isu pemusnahan arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali jadi sorotan.

Kasus ini terungkap dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta, Senin (17/11/2025).

Majelis Sidang KIP heran setelah mengetahui bahwa dokumen tersebut hanya disimpan selama satu tahun sebelum dihapus.

Temuan itu bermula ketika perwakilan organisasi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) membacakan jawaban tertulis dari KPU Surakarta.

Perwakilan KPU Surakarta menjelaskan bahwa kebijakan pemusnahan mengacu pada Jadwal Retensi Arsip (JRA) internal lembaga.

“Jadi, yang jadi pertanyaan itu (pemusnahan), sudah sesuai dengan JRA (Jadwal Retensi Arsip), buku agenda kami, musnah ibu. Sesuai dengan jadwal arsip,” kata pihak KPU Surakarta dalam sidang, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved