Berita Viral
Alasan Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Dicekal Polisi Pergi ke Luar Negeri
Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan terhadap Dokter Tifa.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Ringkasan Berita:
- Kombes Budi menyebut delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan.
- Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
- Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.
SURYA.co.id - Polisi melakukan pencekalan berpergian ke luar negeri terhadap delapan tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko.
Penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian tiga tersangka dalam klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan alasan pencekalan tersebut.
Baca juga: Mengapa Roy Suryo Cs Ogah Mediasi di Kasus Ijazah Jokowi? Malah Kecam Pihak yang Mau Mendamaikan
"Kita cekal untuk ke luar negeri terhadap delapan tersangka," katanya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025).
Kombes Budi menyebut delapan tersangka tidak ditahan dalam proses hukum yang berjalan.
Maka berdasarkan pertimbangan penyidik, delapan tersangka dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor seminggu sekali dan kalau mau jalan-jalan ke luar kota boleh saja, yang penting wajib lapor seminggu sekali," pungkasnya.
Alasan Tidak Ditahan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menerangkan alasan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa tidak ditahan atas kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Baca juga: Tak Cuma Buat Roy Suryo Cs Walkout, Jimly Asshiddiqie Juga Bahas Kasus Ijazah Jokowi: Masalah Serius
Menurutnya, penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur di dalam proses pemeriksaan dari ketiga tersangka.
"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Proses pemeriksaan dilakukan selama sembilan jam.
Penyidik mengajukan 134 pertanyaan terhadap Roy Suryo, 157 pertanyaan terhadap Rismon Sianipar, dan 86 pertanyaan terhadap Dokter Tifa.
"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.
Roy Suryo
Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Roy Suryo ijazah Jokowi
roy suryo dicekal
Meaningful
surabaya.tribunnews.com
| Temuan Baru Kematian Yuda yang Ditemukan Tinggal Kerangka di Dalam Pohon Aren, Tak Ada Kekerasan |
|
|---|
| Sosok Bupati Rusdi Sutejo yang Minta Cak Sholeh Datang ke Pasuruan Konfirmasi Guru SD Viral Nur Aini |
|
|---|
| Sosok Bonatua Silalahi yang Teliti Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu |
|
|---|
| Akhirnya AKBP Basuki Ditahan Imbas Kematian Dosen Untag Semarang di Hotel, Seatap Tanpa Pernikahan |
|
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Dokter Tifa Malah Sarankan Jokowi Berobat ke Luar Negeri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Gelagat-Roy-Suryo-Usai-Diperiksa-Jadi-Tersangka-Kasus-Ijazah-Jokowi-Lelah-dan-Ucap-Ini-ke-Pendukung.jpg)