Berita Viral

Pengkuan Ketua KPU Solo Soal Ijazah Jokowi yang Dimusnahkan, Ungkap Duduk Perkara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo buka suara soal dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2005

|
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Tribunnews
IJAZAH JOKOWI - KPU Solo memastikan ijazah Jokowi masih tersimpan lengkap, membantah isu dokumen dimusnahkan sesuai pengakuan Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara. 

Ringkasan Berita:
  • KPU Solo memastikan ijazah Jokowi masih tersimpan lengkap, membantah isu dokumen dimusnahkan sesuai pengakuan Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara.
  • Dokumen yang dimaksud pemohon sengketa informasi adalah agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran Pilkada 2005 yang menurut PKPU tidak boleh dimusnahkan.
  • KPU Solo menyebut sebagian dokumen telah diserahkan dalam proses hukum, sementara dokumen lain tak bisa diberikan karena di luar kewenangan KPU Solo.

 

SURYA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo buka suara soal dokumen ijazah Joko Widodo (Jokowi) saat maju sebagai Wali Kota Solo pada Pilkada 2005. 

Menurutnya ijazah tersebut masih tersimpan lengkap, termasuk seluruh dokumen pendaftaran Jokowi. 

Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara menepis informasi yang menyebut dokumen ijazah Jokowi sudah dimusnahkan dalam sidang perdana Komisi Informasi Publik (KIP). 

“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023. Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkap Arya seperti dikutip dari Tribun Solo, Rabu (19/11/2025). 

Baca juga: Polemik Arsip Ijazah Jokowi Dimusnahkan KPU Surakarta, Majelis KIP Pertanyakan Dasarnya

Proses Sengketa Informasi di KIP 

Arya menjelaskan bahwa KPU Solo telah menghadiri sidang sengketa informasi di KIP RI, Jakarta, terkait permohonan dokumen ijazah Jokowi. 

“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain. Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelasnya. 

Menurut Arya, dokumen yang diminta pemohon bukan berkas pendaftaran Jokowi, melainkan buku agenda surat masuk. 

Sesuai PKPU Nomor 17 Tahun 2023, agenda surat memiliki jadwal retensi sehingga boleh dimusnahkan. 

Namun, Arya memastikan hal itu tidak berlaku untuk berkas pendaftaran calon, termasuk ijazah Jokowi. 

“Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” katanya. 

Ia kembali menegaskan hal yang sama. 

“Selama saya menjabat tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen,” tegasnya. 

Dokumen Ijazah Jokowi Disebut Masih Lengkap 

Arya juga menyampaikan bahwa dalam sejumlah proses hukum sebelumnya, KPU Solo telah menyerahkan seluruh dokumen ijazah Jokowi kepada lembaga berwenang. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved