Berita Viral

14 Poin Utama KUHAP Baru Disahkan DPR RI, Termasuk Hak Tersangka hingga Kontrol Aparat

Ada 14 poin penting yang disahkan DPR RI dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025). Ini daftarnya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Tria Sutrisna/Kompas TV
(kiri ke kanan) Suasana rapat panja RUU KUHAP Komisi III DPR RI bersama pemerintah, Kamis (13/11/2025) di Gedung DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetok palu yang menandakan disahkannya RUU KUHAP menjadi UU KUHAP 
Ringkasan Berita:
  • DPR telah mengesahkan KUHAP baru (18/11/2025) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
  • KUHAP baru ini berisi aturan mencakup sejumlah aspek, di antaranya syarat penahanan yang lebih jelas, penguatan hak tersangka/korban/saksi, perlindungan kelompok rentan, dan lain sebagainya. 
  • Pengesahan KUHAP baru ini menuai kontroversi dari masyarakat sipil yang menilai ada pasal-pasal yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat.

 

SURYA.CO.ID - Ada 14 poin penting yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa (18/11/2025). 

Pengesahan KUHAP baru ini menggantikan KUHAP lama yang sudah berlaku sejak 44 tahun silam. 

Sayangnya, pengesahan KUHAP baru ini dibarengi dengan kontroversi terkait sejumlah pasal yang dinilai dinilai membuka ruang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Sementara pemerintah dan DPR menyebut KUHAP baru lebih melindungi warga negara serta mengakomodasi kelompok rentan, masyarakat sipil menilai ada persoalan fundamental yang diabaikan.

Ketegangan argumen ini memunculkan kembali debat lama soal batas kontrol terhadap kekuasaan negara dalam proses peradilan pidana.

Pendapat Komisi III DPR

Terlepas dari polemik tersebut, Komisi III DPR menyebut revisi KUHAP dilakukan untuk mengurangi dominasi aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana lama.

“Di KUHAP yang lama negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful. Kalau di KUHAP yang baru warga negara diperkuat, diberdayakan haknya,” kata Habiburokhman, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Baca juga: 3 Pernyataan Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya soal Ijazah Jokowi, Ungkap Ada Berkas Dimusnahkan

Ia mengklaim, KUHAP baru menyentuh aspek penting seperti perlindungan dari penyiksaan, syarat penahanan yang lebih jelas, penguatan hak korban, restitusi, kompensasi, rehabilitasi, hingga pengaturan keadilan restoratif.

DPR juga menyatakan telah melakukan 130 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menjaring masukan publik. 

“99,9 persen KUHAP baru merupakan masukan dari masyarakat sipil,” kata dia. 

14 Poin dalam KUHAP Baru

Dalam presentasi resmi, pemerintah dan DPR menyebut ada 14 substansi perubahan besar dalam KUHAP baru, di antaranya:

  1. Penyesuaian hukum acara dengan perkembangan nasional & internasional
  2. Integrasi nilai restoratif, rehabilitatif, dan restitutif sesuai KUHP baru
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsi penyidik–penuntut umum–hakim–advokat
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi
  6. Penguatan peran advokat
  7. Pengaturan keadilan restoratif
  8. Perlindungan kelompok rentan: disabilitas, perempuan, anak, lansia
  9. Penguatan pemeriksaan bagi penyandang disabilitas
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa & asas due process
  11. Pengenalan mekanisme baru: pengakuan bersalah & penundaan penuntutan korporasi
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi
  13. Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
  14. Modernisasi peradilan: cepat, sederhana, transparan, akuntabel

Baca juga: Rekam Jejak Agus Sugiharto, Plh Sekda Ponorogo Pengganti Agus Pramono yang Jadi Tersangka Korupsi

Klaim Akomodasi Masukan Publik

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengeklaim bahwa banyak perubahan merupakan hasil masukan masyarakat yang dihimpun.

“Ada 40 item masukan masyarakat yang sebagian besar kita akomodasi,” kata Eddy.

Menurutnya, poin krusial yang disempurnakan antara lain perlindungan kelompok rentan.

Dia bilang penyandang disabilitas kini diakui memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan saksi lain, merujuk pada Pasal 25 ayat (4) UU TPKS.

Selain itu, perempuan, anak, lansia, dan ibu hamil mendapat perlindungan khusus dalam proses pemeriksaan.

Eddy menilai, transparansi dalam proses penyidikan juga diatur. Bahkan, setiap kegiatan pemeriksaan harus direcord oleh kamera pengawas.

 

“Pada saat penyidikan itu semua harus menggunakan kamera pengawas sehingga bisa terpantau dan transparan,” ujarnya.

Tidak hanya itu, KUHAP baru juga memastikan adanya kewajiban pendampingan advokat bagi tersangka.

Bahkan, Pengacara juga berhak mengajukan keberatan yang wajib dicatat dalam berkas perkara.

Kemudian, restorative justice juga dimungkinkan terjadi di semua tahap. Mekanisme keadilan restoratif bisa dilakukan sejak penyidikan hingga penuntutan.

‘Titik Tengah’ dua model peradilan

Di tengah perdebatan sengit antara DPR dan masyarakat sipil, pakar hukum Albert Aries menilai RUU KUHAP dengan segala kelebihan dan kekurangannya perlu dilihat sebagai hasil kompromi untuk menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.

“RUU KUHAP dengan segala kelebihan dan kekurangannya harus dipandang sebagai jalan tengah untuk merajut kewenangan dari masing-masing aparat penegak hukum dalam suatu sistem peradilan pidana terpadu,” kata Albert.

“Guna memastikan agar hukum acara pidana bukan hanya sekedar untuk memproses pelaku tindak pidana, melainkan juga memastikan agar hak asasi dari tersangka, terdakwa dan terpidana melalui penguatan peran advokat dapat dijamin pemenuhannya secara berimbang,” ucapnya.

Menurutnya, KUHAP baru ini bergerak mendekati due process model yang menekankan perlindungan hak individu.

“Saya rasa RUU KUHAP yang akan segera disahkan semakin mendekati model due process of law, meski tidak absolut sepenuhnya, karena aspek pengendalian kejahatan (crime control model) ternyata juga masih diperlukan dalam keadaan tertentu sebagai penyeimbang,” kata Albert.

Kapan KUHAP Baru Berlaku?

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan UU KUHAP yang baru akan mulai berlaku 2 Januari 2026, berbarengan dengan implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

“Jadi kalau tidak diselesaikan dalam proses yang sudah berjalan hampir 2 tahun, tentu saja kemudian tidak bisa menyelesaikan masalah-masalah yang sudah 44 tahun undang-undang ini berlaku,” ujar Puan.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mempersilakan pihak yang tidak setuju dengan KUHAP untuk melakukan upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau memang enggak setuju dengan isinya, bisa melalui judicial review,” kata Cucun saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2025).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved