Berita Viral

3 Pernyataan Ketua KPU Surakarta Yustinus Arya soal Ijazah Jokowi, Ungkap Ada Berkas Dimusnahkan

Inilah 3 pernyataan Ketua KP Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, akhirnya muncul memberikan mengklarifikasi terkait kasus ijazah Jokowi

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase TribunSolo.com Ahmad Syarifudin
Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara, saat ditemui Selasa (18/11/2025) 

Terkait hal tersebut, berikut ini pernyataan Yustinus Arya Artheswara.

Bantah Musnahkan Berkas Pendaftaran

Saat dikonfirmasi, Yustinus membantah isu pemusnahan dokumen pendaftaran, termasuk ijazah, untuk pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo pada 2005 silam. 

Yustinus Arya menegaskan, pihaknya masih menyimpan dokumen tersebut, termasuk ijazah sebagai syarat pendaftaran.

Ia juga membantah adanya pemusnahan berkas utama pendaftaran.

“Legal standing para pihak dan mengenai jangka waktu permohonan, kompetensi absolut dan lain-lain."

"Di tahap awal. Kami ditanya apa yang diminta bagaimana jawaban kami,” jelas Arya, dikutip dari TribunJateng.

Secara aturan, menurut PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU, dokumen agenda surat memang memiliki batas waktu penyimpanan.

“Permintaan nomor agenda surat itu kan dikondisikan posisi saat ini menurut PKPU sudah musnah sejak tahun 2023."

"Tapi kami belum pernah memusnahkan sama sekali,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (18/11/2025).

Musnahkan Buku Agenda

Arya menekankan bahwa pihaknya tidak pernah memusnahkan berkas pendaftaran Jokowi, melainkan hanya buku agenda surat masuk yang secara administratif dapat dimusnahkan.

“Yang ditanya itu perihal permintaan pemohon untuk nomor dan tanggal surat agenda berkas masuk."

"Apakah yang dimaksud buku agenda seperti ini. Secara administrasi agenda surat masuk menurut jadwal retensi musnah."

"Bukan berkasnya pendaftaran Pak Joko Widodo kami musnahkan. Secara administratif sudah dapat dimusnahkan,” jelasnya.

“Untuk permintaan dari pemohon mengenai tanggal dan nomor agenda masuk ke KPU saat proses pendaftaran," jelasnya.

"Kami menyebutkan poin 10 terkait informasi tanggal dan agenda masuk dokumen ijazah, dokumen tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang jadwal retensi arsip KPU bahwa agenda surat memiliki jangka waktu penyimpanan 1 tahun aktif, 2 tahun inaktif, selanjutnya musnah. Bukan berkas ijazahnya yang musnah," tuturnya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved