Berita Viral

Aturan Baru MK Polisi Aktif Dilarang Isi Jabatan Sipil, Tapi Pejabat Lama Tetap Aman

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Tribun Video
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Aturan tersebut ternyata tidak berlaku bagi polisi yang kini sudah menjabat. 

Ringkasan Berita:
  • MK larang polisi aktif isi jabatan sipil, tapi aturan tak berlaku surut.
  • Pejabat Polri yang sudah menjabat tak wajib mundur kecuali ditarik Polri.
  • Putusan MK lahir dari gugatan soal banyaknya polisi aktif duduki jabatan sipil.

 

SURYA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. 

Namun, aturan baru ini ternyata tidak akan memengaruhi anggota Polri yang sudah lebih dulu berada dalam posisi tersebut. 

Hal ini disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. 

Supratman menjelaskan, pejabat Polri yang saat ini sedang memegang jabatan sipil tidak diwajibkan untuk mundur. 

“Menurut pendapat saya terhadap putusan MK, bahwa putusan MK itu wajib kita jalankan, tetapi itu tidak berlaku surut. Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah telanjur menjabat, tidak wajib untuk mengundurkan diri untuk saat ini,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (18/11/2025). 

Mundurnya perwira Polri dari jabatan sipil, kata dia, hanya akan terjadi bila penarikan dilakukan langsung oleh institusi kepolisian. 

“Kecuali atas dasar kesadaran Polri untuk menarik anggotanya dari kementerian,” jelas politikus Gerindra tersebut.

Baca juga: Polri Klarifikasi Jumlah Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil Setelah Putusan MK, Ada 300 Orang

Akan Jadi Bahan Pembahasan Komisi Reformasi Polri 

Supratman menambahkan bahwa putusan MK akan menjadi bahan rujukan bagi Komisi Reformasi Polri yang baru dibentuk Presiden Prabowo Subianto. 

Komisi ini diminta menata ulang jabatan apa saja yang seharusnya bisa atau tidak bisa diisi oleh personel Polri. 

Ia menyinggung bahwa beberapa lembaga pemerintah memiliki fungsi penegakan hukum yang selaras dengan tugas kepolisian. 

Penempatan anggota Polri di lembaga-lembaga tersebut nantinya dapat diatur secara lebih tegas melalui revisi Undang-Undang Polri. 

“Kalau kayak BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau semua direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki Direktorat Penegakan Hukum namanya. Nah, nanti di Undang-Undang Kepolisian akan diatur secara limitatif di dalam batang tubuh Undang-Undang,” tuturnya. 

Duduk Perkara Putusan MK 

Adapun putusan MK dalam perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 membatalkan ketentuan yang selama ini memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil hanya dengan izin Kapolri. 

Putusan dibacakan Kamis (14/11/2025). 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved