Berita Viral
Imbas Kasus Sengketa Tanah Eks Wapres Jusuf Kalla, Anggota DPR Sindir: Apa Lagi Rakyat Kecil
Sengketa tanah yang menyeret nama Jusuf Kalla ikut disorot Anggota Komisi II DPR, Azis Subekti. Azis beri sindiran ke pemerintah.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Polemik ini belum menemukan titik temu dan terus menjadi perhatian publik.
PT GMTD menegaskan tidak gentar menghadapi klaim tersebut.
Perusahaan bersikukuh bahwa bidang tanah yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, telah mereka dapatkan melalui proses pembelian resmi.
Pernyataan ini berbeda dengan tudingan Jusuf Kalla yang sebelumnya menilai bahwa lahan seluas 16,4 hektar itu telah “dicaplok” oleh pihak GMTD.
Sikap perusahaan disampaikan langsung oleh Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.
Ia menyebutkan bahwa seluruh proses perolehan tanah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku pada saat itu.
“Hal itu berdasarkan proses pembelian dan pembebasan lahan yang dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai ketentuan hukum pada periode 1991–1998,” ujar Ali Said dikutip dari Kompas.com pada Jumat (14/11/2025).
Ali menjelaskan bahwa pada periode tersebut PT GMTD Tbk menjadi satu-satunya entitas yang memiliki hak dan kewenangan resmi untuk melakukan transaksi tanah di kawasan Metro Tanjung Bunga.
“Berdasarkan hak tunggal dan wewenang resmi pada masa itu, PT GMTD Tbk untuk melakukan pembebasan, pembelian, dan pengelolaan lahan di kawasan Metro Tanjung Bunga,” ungkapnya.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa klaim apa pun yang diajukan oleh pihak lain terhadap tanah tersebut tidak memiliki pijakan hukum.
“Dengan demikian, setiap pihak yang mengeklaim memiliki hak atas lahan tersebut dengan dasar apa pun, termasuk atas nama pembelian atau pembebasan lahan khususnya pada periode 1991–1998 adalah tidak sah, tidak memiliki dasar hukum, serta merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Ali menegaskan.
Ali juga mengungkap bahwa dalam satu bulan terakhir, area tanah seluas 16 hektar itu sempat mengalami percobaan pengambilalihan secara fisik dan ilegal oleh pihak tertentu.
Aktivitas tersebut, kata dia, terekam dengan baik oleh tim mereka.
PT GMTD kemudian melaporkan dugaan penyerobotan tersebut kepada Polda Sulawesi Selatan dan Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Melalui pernyataan ini, PT GMTD Tbk memohon perhatian semua pihak untuk melihat dan menilai persoalan ini secara objektif, berlandaskan fakta hukum, dan sesuai dengan dokumen resmi yang berlaku. PT GMTD Tbk tetap menghormati seluruh proses penegakan hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang demi menjaga kepastian hukum, ketertiban, dan kepentingan masyarakat luas," tutupnya.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Jusuf Kalla
sengketa tanah
Makassar
Azis Subekti
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Alasan Menkeu Purbaya Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen pada 2026: Kita di Arah yang Benar |
|
|---|
| Benarkah Bobibos BBM Jerami Lebih Ramah Lingkungan? Begini Penjelasan BRIN: Perantaranya Etanol |
|
|---|
| Gebrakan Baru Menkeu Purbaya Tangani Sitaan Baju Bekas Impor Ilegal, Dijamin Tak Akan Rugi Lagi |
|
|---|
| 4 Fakta Muhammad Ikhlas Thamrin Penemu Bobibos BBM Jerami: Bukan Lulusan Teknik, 10 Tahun Riset |
|
|---|
| Klarifikasi Faisal Tanjung Oknum LSM Soal Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Malah Banjir Hujatan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Imbas-Kasus-Sengketa-Tanah-Eks-Wapres-Jusuf-Kalla-Anggota-DPR-Sindir-Apa-Lagi-Rakyat-Kecil.jpg)