Berita Viral

Klarifikasi Faisal Tanjung Oknum LSM Soal Laporkan 2 Guru SMAN 1 Luwu Utara, Malah Banjir Hujatan

Aktivis Luwu Utara, Faisal Tanjung, dihujat setelah melaporkan dugaan pungli dua guru hingga berujung penjara dan PTDH. Ini Klarifikasinya.

Facebook Faisal Tanjung
PELAPOR GURU - Faisal Tanjung, oknum LSM yang laporkan 3 guru SMAN 1 Luwu Utara hingga dipecat dan dipenjara. Simak klarifikasinya. 

Ringkasan Berita:
  • Faisal Tanjung dilanda hujatan setelah melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara terkait dugaan pungli.
  • Laporan itu berujung hukuman 8 tahun penjara dan PTDH bagi kedua guru.
  • Publik menilai iuran komite Rp20.000 tersebut untuk membantu guru honorer yang tak bergaji.

 

SURYA.co.id - Faisal Tanjung, pelapor 2 guru SMAN 1 Luwu Utara hingga dipecat dan dipenjara, akhirnya memberikan klarifikasi.

Faisal memberikan klarifikasi melalui postingan di facebook pribadinya.

Bukannya mendapat dukungan, postingan Faisal tersebut malah diserang netizen.

Faisal Tanjung, seorang aktivis LSM di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, kini berada di pusat badai kritik publik.

Namanya menjadi sorotan setelah terungkap sebagai pihak yang melaporkan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, yakni Rasnal dan Abdul Muis, terkait dugaan pungutan liar.

Laporan tersebut berbuntut panjang. Kedua guru itu dijatuhi hukuman penjara sekitar delapan tahun dan akhirnya diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Peristiwa ini memicu gelombang simpati bagi para tenaga pendidik yang dianggap hanya berupaya memenuhi kebutuhan sekolah dan honorer yang belum menerima gaji selama berbulan-bulan.

Dugaan pungli yang dilaporkan Faisal berawal dari iuran komite Rp20.000 per bulan yang dihimpun dari orang tua siswa.

Iuran itu disebut digunakan untuk membantu guru honorer yang tidak memperoleh gaji selama 10 bulan.

Namun, langkah hukum yang diambil justru berujung pada hukuman berat bagi Rasnal dan Abdul Muis.

Seiring merebaknya perhatian publik, akun Facebook Faisal Tanjung menjadi tempat curahan protes.

Berikut postingannya di facebook:

Menelisik Praktik Pungutan Uang Komite di Sekolah.
Isu mengenai pungutan uang komite di sekolah negeri, di salah satu sekolah di luwu utara terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Dalam banyak kasus, pungutan ini kerap dibungkus dengan istilah “kesepakatan bersama”, padahal di lapangan seringkali muncul pertanyaan mendasar terkait transparansi, keadilan, dan legalitasnya. Kasus serupa terjadi di beberapa sekolah, di mana praktik pengumpulan dana berlangsung bertahun-tahun tanpa evaluasi yang jelas.

1. selama empat tahun berturut-turut, para orang tua murid diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp30.000-Rp20.000 per bulan. Jika dihitung secara keseluruhan, jumlahnya tentu mencapai angka yang cukup besar. Namun hingga kini, tidak pernah ada evaluasi terbuka dari pihak guru maupun komite sekolah mengenai besaran dana yang telah terkumpul dan bagaimana dana tersebut digunakan. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang tanggung jawab dan transparansi pengelolaannya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved