Berita Viral

Gebrakan Baru Menkeu Purbaya Tangani Sitaan Baju Bekas Impor Ilegal, Dijamin Tak Akan Rugi Lagi

Menkeu Purbaya menyiapkan skema baru agar pakaian bekas ilegal tak lagi dimusnahkan, melainkan diolah ulang menjadi bahan baku.

Tribunnews/Endrapta
IMPOR BAJU BEKAS - Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa punya gebrakan baru Tangani Sitaan Baju Bekas Impor Ilegal. 

Oleh karenanya, Purbaya menyiapkan aturan baru untuk memperketat pengawasan dan penindakan bagi para importir pakaian bekas ilegal.

"Eksekusi sesuai dengan pelanggarannya. Nanti kita perketat aja peraturan yang tadi. Ada katanya kelemahan hukum di sana," kata Purbaya.

Menurut Purbaya selama ini sanksi ke pelaku hanya berupa pemusnahan barang impor ilegal dan pelaku dipenjara.

Purbaya akan menambah sanksi dengan mem-blacklist pelaku agar dilarang melakukan impor seumur hidup serta pengenaan denda ke pelaku.

Dengan sanksi yang lebih berat ini diiharapkan membuat pelaku kapok dan berhenti mengimpor pakaian bekas ilegal.

"Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist," katanya.

Yang terlibat menurut Purbaya akan dilarang melakukan impor seumur hidup.

Dengan adanya wacana kebijakan tersebut, sejumlah pihak pun bereaksi. 

Mengenai wacana Menkeu Purbaya, Polri siap berkoordinasi dengan berbagai instansi, terutama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk melakukan penegakan hukum terhadap peredaran pakaian bekas ilegal

“Kita akan dukung seribu persen. Ini perlu kita garis bawahi, apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, kita akan selalu mendukung," kata Irjen Pol Nunung Syaifuddin di Jakarta, Selasa (4/11/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

"Manakala kita temukan pelanggaran, ya biasanya ini yang kita kenal dengan pakaian bekas ya," ujarnya.

Nunung menegaskan, komitmen Polri adalah mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat, termasuk dalam pengawasan barang impor ilegal yang berdampak pada industri dalam negeri dan kesehatan masyarakat.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved