Berita Viral

Gelagat Roy Suryo Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Lelah dan Ucap Ini ke Pendukung

Gelagat Roy Suryo setelah diperiksa sebagai tersangka kasus Ijazah Jokowi jadi sorotan. Ia tampak lelah tak seperti saat kedatangannya.

Tribunnews
ROY SURYO LELAH - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 

Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, meyakini kliennya tidak akan ditahan. Ia menilai langkah penyidik akan serupa dengan kasus yang menimpa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firly Bahuri,” ujarnya.

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Mereka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP karena diduga menghasut publik.

Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, tentang tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved