Berita Viral

Gelagat Roy Suryo Usai Diperiksa Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Lelah dan Ucap Ini ke Pendukung

Gelagat Roy Suryo setelah diperiksa sebagai tersangka kasus Ijazah Jokowi jadi sorotan. Ia tampak lelah tak seperti saat kedatangannya.

Tribunnews
ROY SURYO LELAH - Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma memenuhi atau Dokter Tifa panggilan penyidik Polda Metro Jaya soal kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo keluar dari Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sembilan jam soal dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.
  • Ia termasuk dalam klaster kedua bersama Rismon Sianipar dan Dokter Tifa, dengan ratusan pertanyaan diajukan penyidik.
  • Ketiganya tidak ditahan karena memenuhi hak-hak prosedural serta mengajukan saksi dan ahli yang meringankan.

 

SURYA.co.id - Gelagat Roy Suryo setelah diperiksa sebagai tersangka kasus Ijazah Jokowi jadi sorotan. Ia tampak lelah tak seperti saat kedatangannya.

Suasana Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis malam (13/11/2025), dipenuhi alunan shalawat saat Roy Suryo akhirnya muncul setelah menjalani pemeriksaan panjang terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Para pendukungnya tetap bertahan hingga pintu keluar dibuka dan Roy melangkah keluar.

Berbeda dengan ekspresinya saat tiba yang bersemangat, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak kelelahan.

Ia tidak banyak berbicara kepada para simpatisan yang setia menunggu sejak siang.

Hanya ucapan singkat ia sampaikan sebagai bentuk apresiasi.

"Terimakasih untuk Polda Metro Jaya, terimakasih untuk semuanya yang malam ini sudah membersamai, terimakasih juga para lawyer dan emak-emak," ucapnya, melansir dari Tribunnews.

Pemeriksaan terhadap Roy berlangsung selama sembilan jam. Ia diperiksa sebagai bagian dari klaster kedua perkara ijazah Jokowi, bersama Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Dalam proses tersebut, penyidik mengajukan 134 pertanyaan kepada Roy, 157 kepada Rismon, dan 86 kepada Dokter Tifa.

Ketiganya diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan usai.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan alasan ketiga tersangka tidak ditahan.

Menurutnya, penyidik mematuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk hak setiap tersangka untuk mendapatkan kesempatan makan, ibadah, dan waktu istirahat.

"Setelah ini kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing," ungkapnya.

Baca juga: Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Kombes Iman menegaskan, tidak dilakukannya penahanan salah satunya karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi yang dianggap dapat memberikan keterangan meringankan.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," pungkasnya.

Dalam waktu dekat, penyidik akan memanggil ahli serta saksi yang diajukan para tersangka. Namun belum ada jadwal resmi kapan pemeriksaan lanjutan tersebut dilakukan.

Sementara itu, masih ada lima nama dalam klaster pertama yang belum diperiksa, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 32 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.

Roy Suryo Cs Tak Ditahan

Usai menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya, Roy Suryo bersama dua rekannya tidak ditahan.

Meskipun, mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyebut setelah proses pemeriksaan selesai, ketiganya diperbolehkan pulang.

“Para tersangka sudah memberikan keterangannya. Setelah ini kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing,” ujar Iman, Kamis (13/11/2025) dikutip dari Kompas.com.

Menurut Iman, Roy Suryo cs juga telah mengajukan saksi serta ahli yang dianggap dapat meringankan posisi hukum mereka.

Dalam pemeriksaan lanjutan nanti, tim penyidik berencana mendengarkan keterangan dua ahli dan tiga saksi dari pihak Roy Suryo.

“Dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” ujarnya.

Roy Suryo tiba di Mapolda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedatangannya disambut sekelompok pendukung yang sebagian besar adalah ibu-ibu.

Di hadapan awak media, Roy sempat melontarkan pernyataan yang menyiratkan dirinya tidak hanya berbicara untuk kepentingan pribadi.

“Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismon tidak mewakili Dokter Rismon sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini ya,” kata Roy.

Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, meyakini kliennya tidak akan ditahan. Ia menilai langkah penyidik akan serupa dengan kasus yang menimpa mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

“Hari ini kami yakin klien kami tidak akan dilakukan penahanan sebagaimana Polda tidak melakukan penahanan terhadap Firly Bahuri,” ujarnya.

Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka itu dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.

Mereka terbagi dalam dua klaster.

Klaster pertama berisi Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang juga dijerat Pasal 160 KUHP karena diduga menghasut publik.

Sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, tentang tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved