Berita Viral

Imbas Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi, Pemuda Muhammadiyah: Sudah Tepat

Ketum Pemuda Muhammadiyah apresiasi langkah tegas polisi soal isu ijazah Jokowi, nilai penting untuk redam spekulasi publik.

Kolase istimewa/Kompas.com Fristin Intan Sulistyowati
(kiri ke kanan) Roy Suryo, Dokter Tifa dan Rismon Sianipar yang kini jadi tersangka kasus ijazah Jokowi. 

Penetapan tersangka ini dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan jenis serta peran pelanggaran.

Klaster pertama: lima orang, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, serta pasal UU ITE dengan ancaman hingga enam tahun penjara.

Klaster kedua terdiri atas tiga tersangka, eks Menpora Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dokter Tifa, yang dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman penjara 8–12 tahun.

Sementara itu, kubu relawan Jokowi angkat suara. Andi Azwan selaku ketua dari komunitas Jokowi Mania menyebut pernyataan Roy Suryo sebagai “hak nya untuk defend” namun menegaskan bahwa Jokowi siap menunjukkan ijazahnya, dari tingkat SD hingga S1, di persidangan bila diperlukan.

“Pak Jokowi mengatakan, ‘Saya siap apabila diminta oleh pengadilan untuk membuka semua, saya akan buka di depan pengadilan’. Dari jasa SD, SMP, SMA sampai S1, itu jelas mengatakan ke saya, di mana? Di Solo,” ujar Andi.

Ia bahkan menyebut kebiasaan Roy Suryo yang selalu menebar pernyataan bahwa Jokowi berbohong sebagai indikasi mythomania.

Untuk diketahui, ijazah Jokowi dari SD hingga S1 saat ini berada di tangan penyidik setelah menyerahkannya ketika menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 23 Juli lalu.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved